Struktur

Bagan AHU

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum

Cahyo Rahadian Muzhar, S.H., LL.M.

Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum

Mohamad Aliamsyah, S.Sos., S.H., M.H.

Direktur Perdata

Constantinus Kristomo, S.S., M.H.

Direktur Pidana

Haris Sukamto, AKS., S.H., M.H.

Direktur Tata Negara

Dr. Baroto, S.H., M.H.

Plt. Direktur Otoritas Pusat dan Hukum Internasional

Andry Indrady, A.Md.Im., M.P.A., Ph.D.

Direktur Teknologi Informasi

Andry Indrady, A.Md.Im., M.P.A., Ph.D.

Direktur Badan Usaha

Santun Maspari Siregar S.H, M.H

Struktur
Overview

Sekretariat

Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:

a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum;
e. Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha; dan
f.  Kelompok Jabatan Fungsional.

Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dilingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:

a. Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. Fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi;
c. Evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
e. Pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan;
f.  Pengelolaan urusan barang milik negara dan umum; dan
g. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan tata usaha.

Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, fasilitasi pelaksanaan penataan kelambagaan dan reformasi birokrasi, bimbingan teknis, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Administrasi Hukum Umum.

Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi HUkum Umum.

Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrsai Hukum Umum.

Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara serta pelaksanaan urusan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.

Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, perjalanan dinas, persuratan, tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
Struktur
Overview
Produk Hukum

Direktorat Perdata

Direktorat Perdata terdiri atas:
a. Subdirektorat Hukum Perdata Umum;
b. Subdirektorat Badan Hukum;
c. Subdirektorat Jaminan Fidusia;
d. Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara;
e. Subdirektorat Notariat;
f.  Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional;

Direktorat Perdata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi:

a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
d. Pemberian pertimbangan hukum di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat; dan
f.  Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perdata.

Subdirektorat Hukum Perdata Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum.

Subdirektorat Badan Hukum mempunyai yugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal, badan hukum sosial, dokumentasi dan pengumuman badan hukum secara elektronik.

Subdirektorat Jaminan Fidusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan fidusia, evaluasi dan pelaporan fidusia, dan dokumentasi fidusia.

Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Harta Peninggalan, penanganan pendaftaran kurator dan pengurusan dan penanganan daftar wasiat serta pemberian surat keterangan wasiat.

Subdirektorat Notariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian jabatan Notaris serta dokumentasi notariat dan Sekretariat Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Struktur
Overview
Produk Hukum

Direktorat Pidana

Direktorat Pidana terdiri atas:
a. Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi;
b. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
c. Subdirektorat Daktiloskopi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan 
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Direktorat Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Direktorat Pidana mempunyai fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pidana.

Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi.

Subdirektorat Penyidikan Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaak kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, mutasi, pemberhentian, bimbingan dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil.

Subdirektorat Daktiloskopi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporam di bidang perumusan, data dan identifikasi serta dokumentasi dan arsip teraan daktiloskopi.
Struktur
Overview
Produk Hukum

Direktorat Teknologi Informasi

Direktorat Teknologi Informasi terdiri atasa:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis;
b. Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras;
c. Subdirektorat Pengembangan Perangkat Lunak;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
e. Pelaksanaan pengembangan aplikasi serta penyusunan prosedur operasional sistem informasi; dan
f.  Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi.

Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis teknologi informasi.

Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras mempunyai tugas melaksanakan penyiapan , bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan jaringan dan perangkatan keras.

Subdirektorat Pengembangan Perangkatan Lunak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perangkat lunak.
Struktur
Overview
Produk Hukum

Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional

Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana;
b. Subdirektorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana;
c. Subdirektorat Hukum Internasional;
d.  Subbagian Tata Usaha.
 
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan
pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana
dan hukum internasional.

a. Penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan otoritas pusat di bidang timbal balik dalam
    masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana;
b. Penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan otoritas pusat di bidang Hukum Internasional;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi,
    pemindahan narapidana, dan hukum internasional;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi,
    pemindahan narapidana, dan hukum internasional; 
e. Pelaksanaan dukungan administrasi atas hukum; dan
f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.

Subdirektorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

Subdirektorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan 
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekstradisi dan pemindahan narapidana.

Subdirektorat Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang hukum perdata internasional, hukum ekonomi dan lembaga internasional, hukum
humaniter serta hukum laut, udara, angkasa, dan liungkungan. 
Struktur
Overview
Produk Hukum

DIREKTORAT BADAN USAHA

Struktur
Overview
Produk Hukum

Direktorat Tata Negara

Direktorat Tata Negara, terdiri atas:
a. Subdirektorat Status Kewarganegaraan;
b. Subdirektorat Pewarganegaraan;
c. Subdirektorat Partai Politik;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Direktorat Tata Negara mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teksnis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Direktorat Tata Negara menyelenggarakan fungsi:

a. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik;
b. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik;
c. Pemberian pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik; dan
e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Tata Negara.
 
Subdirektorat Status Kewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perolehan, kehilangan dan pengelolaan data kewarganegaraan.

Subdirektorat Pewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pewarganeragaan.

Subdirektorat Partai Politik mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran badan hukum, analisis, pertimbangan dan advokasi serta dokumentasi partai politik.
Struktur
Overview
Produk Hukum

Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional

Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana;
b. Subdirektorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana;
c. Subdirektorat Hukum Internasional;
d.  Subbagian Tata Usaha.
 
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan
pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana
dan hukum internasional.

a. Penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan otoritas pusat di bidang timbal balik dalam
    masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana;
b. Penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan otoritas pusat di bidang Hukum Internasional;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi,
    pemindahan narapidana, dan hukum internasional;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi,
    pemindahan narapidana, dan hukum internasional; 
e. Pelaksanaan dukungan administrasi atas hukum; dan
f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.

Subdirektorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana.

Subdirektorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan 
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekstradisi dan pemindahan narapidana.

Subdirektorat Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang hukum perdata internasional, hukum ekonomi dan lembaga internasional, hukum
humaniter serta hukum laut, udara, angkasa, dan liungkungan. 
Struktur
Overview
Produk Hukum

Direktorat Teknologi Informasi

Direktorat Teknologi Informasi terdiri atasa:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis;
b. Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras;
c. Subdirektorat Pengembangan Perangkat Lunak;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.

Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:

a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
e. Pelaksanaan pengembangan aplikasi serta penyusunan prosedur operasional sistem informasi; dan
f.  Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi.

Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis teknologi informasi.

Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras mempunyai tugas melaksanakan penyiapan , bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan jaringan dan perangkatan keras.

Subdirektorat Pengembangan Perangkatan Lunak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perangkat lunak.