Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dilingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
Bagan AHU
Sekretariat
Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum;
e. Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
a. Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. Fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi;
c. Evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
e. Pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan;
f. Pengelolaan urusan barang milik negara dan umum; dan
g. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan tata usaha.
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, fasilitasi pelaksanaan penataan kelambagaan dan reformasi birokrasi, bimbingan teknis, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Administrasi Hukum Umum.
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi HUkum Umum.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrsai Hukum Umum.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara serta pelaksanaan urusan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, perjalanan dinas, persuratan, tata usaha pimpinan dan keprotokolan.
Direktorat Perdata
Direktorat Perdata terdiri atas:
a. Subdirektorat Hukum Perdata Umum;
b. Subdirektorat Badan Hukum;
c. Subdirektorat Jaminan Fidusia;
d. Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara;
e. Subdirektorat Notariat;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional;
Direktorat Perdata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
d. Pemberian pertimbangan hukum di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat; dan
f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perdata.
Subdirektorat Hukum Perdata Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum.
Subdirektorat Badan Hukum mempunyai yugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal, badan hukum sosial, dokumentasi dan pengumuman badan hukum secara elektronik.
Subdirektorat Jaminan Fidusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan fidusia, evaluasi dan pelaporan fidusia, dan dokumentasi fidusia.
Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Harta Peninggalan, penanganan pendaftaran kurator dan pengurusan dan penanganan daftar wasiat serta pemberian surat keterangan wasiat.
Subdirektorat Notariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian jabatan Notaris serta dokumentasi notariat dan Sekretariat Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Direktorat Pidana
Direktorat Pidana terdiri atas:
a. Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi;
b. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
c. Subdirektorat Daktiloskopi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Direktorat Pidana mempunyai fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pidana.
Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi.
Subdirektorat Penyidikan Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaak kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, mutasi, pemberhentian, bimbingan dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil.
Subdirektorat Daktiloskopi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporam di bidang perumusan, data dan identifikasi serta dokumentasi dan arsip teraan daktiloskopi.
Direktorat Teknologi Informasi
Direktorat Teknologi Informasi terdiri atasa:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis;
b. Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras;
c. Subdirektorat Pengembangan Perangkat Lunak;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
e. Pelaksanaan pengembangan aplikasi serta penyusunan prosedur operasional sistem informasi; dan
f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi.
Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis teknologi informasi.
Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras mempunyai tugas melaksanakan penyiapan , bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan jaringan dan perangkatan keras.
Subdirektorat Pengembangan Perangkatan Lunak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perangkat lunak.
Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional
Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana;
b. Subdirektorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana;
c. Subdirektorat Hukum Internasional;
d. Subbagian Tata Usaha.
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan
pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana
dan hukum internasional.
a. Penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan otoritas pusat di bidang timbal balik dalam
masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana;
b. Penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan otoritas pusat di bidang Hukum Internasional;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi,
pemindahan narapidana, dan hukum internasional;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi,
pemindahan narapidana, dan hukum internasional;
e. Pelaksanaan dukungan administrasi atas hukum; dan
f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Subdirektorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Subdirektorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekstradisi dan pemindahan narapidana.
Subdirektorat Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang hukum perdata internasional, hukum ekonomi dan lembaga internasional, hukum
humaniter serta hukum laut, udara, angkasa, dan liungkungan.
Direktorat Tata Negara
Direktorat Tata Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum tata negara, kewarganegaraan, dan partai politik sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Direktorat Tata Negara menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara Indonesia atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada presiden atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara Indonesia, laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh perwakilan Republik Indonesia, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai politik, dan advokasi partai politik;
b.penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara Indonesia atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada presiden atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara Indonesia, laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh perwakilan Republik Indonesia, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai politik, dan advokasi partai politik;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara Indonesia atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada presiden atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara Indonesia, laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh perwakilan Republik Indonesia, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai politik, dan advokasi partai politik;
d.pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara Indonesia atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada presiden atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara Indonesia, laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh perwakilan Republik Indonesia, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai politik, dan advokasi partai politik; dan
e.pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Tata Negara.
Susunan organisasi Direktorat Tata Negara terdiri atas:
a.Subdirektorat Kewarganegaraan;
b.Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik;
c.Subbagian Tata Usaha; dan
d.kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subdirektorat Kewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perolehan, kehilangan, pembatalan, memperoleh kembali kewarganegaraan, status kewarganegaraan, dan pengelolaan data kewarganegaraan.
Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang partai politik sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Tata Negara.
Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional
Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana;
b. Subdirektorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana;
c. Subdirektorat Hukum Internasional;
d. Subbagian Tata Usaha.
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan
pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana
dan hukum internasional.
a. Penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan otoritas pusat di bidang timbal balik dalam
masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana;
b. Penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan otoritas pusat di bidang Hukum Internasional;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi,
pemindahan narapidana, dan hukum internasional;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi,
pemindahan narapidana, dan hukum internasional;
e. Pelaksanaan dukungan administrasi atas hukum; dan
f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Subdirektorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Subdirektorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekstradisi dan pemindahan narapidana.
Subdirektorat Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang hukum perdata internasional, hukum ekonomi dan lembaga internasional, hukum
humaniter serta hukum laut, udara, angkasa, dan liungkungan.
Direktorat Teknologi Informasi
Direktorat Teknologi Informasi terdiri atasa:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis;
b. Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras;
c. Subdirektorat Pengembangan Perangkat Lunak;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
e. Pelaksanaan pengembangan aplikasi serta penyusunan prosedur operasional sistem informasi; dan
f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi.
Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis teknologi informasi.
Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras mempunyai tugas melaksanakan penyiapan , bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan jaringan dan perangkatan keras.
Subdirektorat Pengembangan Perangkatan Lunak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perangkat lunak.
Direktorat Perdata
Direktorat Perdata terdiri atas:
a. Subdirektorat Hukum Perdata Umum;
b. Subdirektorat Badan Hukum;
c. Subdirektorat Jaminan Fidusia;
d. Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara;
e. Subdirektorat Notariat;
f. Subbagian Tata Usaha; dan
g. Kelompok Jabatan Fungsional;
Direktorat Perdata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308, Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
d. Pemberian pertimbangan hukum di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat;
e. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum, badan hukum, jaminan fidusia, harta peninggalan, kurator negara dan notariat; dan
f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Perdata.
Subdirektorat Hukum Perdata Umum mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata umum.
Subdirektorat Badan Hukum mempunyai yugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perseroan tertutup, perseroan terbuka, lembaga keuangan dan penanaman modal, badan hukum sosial, dokumentasi dan pengumuman badan hukum secara elektronik.
Subdirektorat Jaminan Fidusia mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan fidusia, evaluasi dan pelaporan fidusia, dan dokumentasi fidusia.
Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang Harta Peninggalan, penanganan pendaftaran kurator dan pengurusan dan penanganan daftar wasiat serta pemberian surat keterangan wasiat.
Subdirektorat Notariat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, perpindahan, perpanjangan, pemberhentian jabatan Notaris serta dokumentasi notariat dan Sekretariat Majelis Pengawas Pusat Notaris.
Direktorat Pidana
Direktorat Pidana terdiri atas:
a. Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi;
b. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
c. Subdirektorat Daktiloskopi;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 332, Direktorat Pidana mempunyai fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, penyidik pegawai negeri sipil dan daktiloskopi;
Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Pidana.
Subdirektorat Pelayanan Hukum Pidana dan Grasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi.
Subdirektorat Penyidikan Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaak kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengangkatan, mutasi, pemberhentian, bimbingan dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil.
Subdirektorat Daktiloskopi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporam di bidang perumusan, data dan identifikasi serta dokumentasi dan arsip teraan daktiloskopi.
Direktorat Tata Negara
Direktorat Tata Negara, terdiri atas:
a. Subdirektorat Status Kewarganegaraan;
b. Subdirektorat Pewarganegaraan;
c. Subdirektorat Partai Politik;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Tata Negara mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teksnis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Direktorat Tata Negara menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik;
b. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik;
c. Pemberian pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik; dan
e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Tata Negara.
Subdirektorat Status Kewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perolehan, kehilangan dan pengelolaan data kewarganegaraan.
Subdirektorat Pewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pewarganeragaan.
Subdirektorat Partai Politik mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran badan hukum, analisis, pertimbangan dan advokasi serta dokumentasi partai politik.
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan persiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional, dan layanan apostille, dan hukum internasional publik sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan perumusan kebijakan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik;
b.penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik;
c.pemberian bimbingan teknis di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik;
d.pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik;
e.pelaksanaan dukungan administrasi atase hukum; dan
f.pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Susunan organisasi Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional terdiri atas:
a.Subdirektorat Otoritas Pusat;
b.Subdirektorat Hukum Internasional;
c.Subbagian Tata Usaha; dan
d.kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subdirektorat Otoritas Pusat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana antarnegara.
Subdirektorat Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata internasional, hukum internasional publik, lembaga internasional, layanan apostille, dan penanganan gugatan pihak asing kepada Pemerintah Indonesia di forum pengadilan asing dan internasional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Direktorat Teknologi Informasi
Direktorat Teknologi Informasi terdiri atasa:
a. Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis;
b. Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras;
c. Subdirektorat Pengembangan Perangkat Lunak;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 380, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
b. Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
d. Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis, pengembangan perangkat keras dan perangkat lunak;
e. Pelaksanaan pengembangan aplikasi serta penyusunan prosedur operasional sistem informasi; dan
f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Teknologi Informasi.
Subdirektorat Perencanaan dan Dukungan Teknis mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan dan dukungan teknis teknologi informasi.
Subdirektorat Pengembangan Jaringan dan Perangkat Keras mempunyai tugas melaksanakan penyiapan , bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan jaringan dan perangkatan keras.
Subdirektorat Pengembangan Perangkatan Lunak mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantuan, evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan perangkat lunak.
Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan manajemen terhadap pelaksanaan tugas satuan organisasi di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menyelenggarakan fungsi:
a.koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan satuan kerja di bawahnya;
b.koordinasi dan fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan dan reformasi birokrasi;
c.koordinasi dan fasilitasi pengelolaan manajemen kinerja, pelaksanaan pemantauan pengendalian internal, dan manajemen risiko;
d.koordinasi dan pengelolaan sumber daya manusia pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
e.koordinasi dan fasilitasi pelaksanaan advokasi, dan pelindungan hukum pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
f.koordinasi dan pengelolaan keuangan pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan Umum dan satuan kerja di bawahnya;
g.koordinasi dan pengelolaan administrasi barang milik negara pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum dan satuan kerja di bawahnya;
h.pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan kerja sama;
i.koordinasi pelaksanaan pelayanan publik; dan
j.pelaksanaan urusan ketatausahaan, keprotokolan, dan kerumahtanggaan.
Susunan organisasi Sekretariat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terdiri atas:
a.Bagian Program dan Pelaporan;
b.Bagian Keuangan;
c.Bagian Umum; dan
d.kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program, dan anggaran, fasilitasi pembentukan regulasi dan kebijakan, penataan organisasi, ketatalaksanaan, dan reformasi birokrasi, bimbingan teknis, serta pengelolaan capaian kinerja organisasi, manajemen risiko, dan penyusunan laporan kinerja Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengelolaan urusan keuangan dan penerimaan negara bukan pajak di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Bagian Umum mempunyai tugas melaksanakan layanan ketatausahaan, kearsipan, kesehatan, kerumahtanggaan, pelaksanaan administrasi barang milik negara, keprotokolan, dan pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Susunan organisasi Bagian Umum terdiri atas:
a.Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol;
b.Subbagian Rumah Tangga; dan
c.kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha Pimpinan dan Protokol mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan pimpinan, persuratan, kearsipan, dan keprotokolan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Subbagian Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana, layanan kesehatan, urusan kendaraan dinas, administrasi perjalanan dinas, dan pengamanan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.