Ditemukan 1461 tulisan terkait dengan kata yang anda cari
Direktorat Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Hukum Pidana sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sebagai salah satu Sub Direktorat yang berada dibawah Direktorat......Baca Selengkapnya
Home > Publikasi > Berita >Jakarta - Direktorat Pidana di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, khususnya Sub Direktorat PPNS mendapat kunjungan dari Pansus Ranperda PPNS DPRD Kota Tanjung Pinang. Acara berlangsung di ruang Rapat Direktorat Pidana lantai 7. Bertindak sebagai moderator Kepala Seksi Bimbingan dan......Baca Selengkapnya
Home > Publikasi > Berita >Tugas dan Fungsi Direktorat Perdata mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang hukum perdata sesuai kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum umum. Salah satu fungsi Sub Direktorat Hukum Perdata Umum yang berada dibawah Direktorat Perdata......Baca Selengkapnya
Home > Publikasi > Berita >Jakarta, 7 Mei 2012 - Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat melalui Sub Direktorat Hukum Laut, Udara dan Lingkungan mengadakan kegiatan Case Work Meeting/ Focus Group Discussion (FGD) dan Koordinasi Antar Instansi Materi Hukum Laut, Udara dan Lingkungan. Kegiatan berlangsung......Baca Selengkapnya
Home > Publikasi > Berita >Sejak diberlakukannya Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.03-PR.07.10 Tahun 2001 tentang Pembukaan Kantor Pendaftaran Fidusia di seluruh Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan HAM RI Juncto Keputusan Menteri Kehakiman dan HAM RI Nomor M.02-PR.07.10 Tahun 2002 tentang Perubahan Keputusan......Baca Selengkapnya
Home > Publikasi > Berita >Direktorat Tata Negara mempunyai tugas pokok dan fungsi melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang hukum tata negara sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sebagai salah satu Sub Direktorat......Baca Selengkapnya
Home > Publikasi > Berita >Direktorat Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang Hukum Pidana sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum. Sebagai salah satu Subdirektorat yang berada dibawah naungan Direktorat Pidana,......Baca Selengkapnya
Home > Publikasi > Berita >Direktorat Tata Negara mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Adminiatrasi Hukum Umum di bidang Tata Negara berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Admnistrasi Hukum Umum. Adapun tugas tersebut melakukan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis......Baca Selengkapnya
Home > Publikasi > Berita >Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan urusan PPNS dan menyelenggarakan fungsi: 1. Penyiapan rancangan kebijakan teknis, pengangkatan, pemutasian,pemberhentian penyidik pegawai negeri sipil; 2. Penyiapan rancangan kebijakan teknis, bimbingan, pemantauan dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil serta pengelolaan arsip......Baca Selengkapnya
Home > Publikasi > Berita >Jakarta, 18 Februari 2013 - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melantik dua orang Pejabat Struktural Eselon III yang nantinya akan bertugas di Direktorat Hukum Internasional dan Otoritas Pusat Ditjen AHU. ...Baca Selengkapnya
Home > Publikasi > Berita >