Layanan AHU

Bagaimana jika pelaporan wasiat terlambat?

Pasal 16 Ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik mengatur mengenai kewajiban Notaris untuk membuat Daftar Akta dan Daftar Nihil yang berkenaan dengan wasiat serta wajib melaporkannya ke Daftar Pusat Wasiat dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Apabila ada akta wasiat yang belum atau lupa dilaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan di atas maka akta wasiat tidak bisa dilaporkan dan resiko yang timbul di kemudian hari merupakan tanggung jawab Notaris tersebut.

Bagaimana untuk Notaris yang tidak mendapatkan hak akses untuk melakukan Pelaporan Wasiat?

Untuk status notaris yang terkendala seperti ini merupakan yang berstatus notaris belum aktif. Maksudnya "Notaris belum aktif" ialah notaris yang belum melakukan sumpah jabatan notaris di kantor wilayah notaris setempat.

Bagaimana cara pembelian voucher wasiat?

Pembelian voucher bisa melalui akun notaris atau umum, pilih menu SIMPADHU - HARTA PENINGGALAN - PEMBERIAN SURAT KETERANGAN WASIAT, dengan PNBP sebesar Rp500.000,-

Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Wasiat?

Syarat-syarat mengajukan Surat Keterangan Wasiat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik adalah sebagai berikut :

1. Surat permohonan;

2. Asli atau fotokopi sesuai dengan asli dari kutipan akta kematian yang diterbitkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil atau surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pejabat setingkat kepala desa/lurah/camat, atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya;

3. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya;

4. Asli atau fotokopi sesuai dengan asli surat penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama atau surat pernyataan ganti nama yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang (dalam hal orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya memiliki dokumen tentang ganti nama).

Bagaimana untuk hasil Surat Keterangan Wasiat yang belum diterima di email notaris?

Meminta surat permohonan, bukti pembayaran, dan email yang terdaftar/ didaftarkan kemudian dieskalasi melalui tiket.

Alamat surat menyurat terkait pelaporan wasiat dan Surat Keterangan Wasiat pada Ditjen AHU

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Up. Direktorat Perdata, c.q. Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940

Bagaimana apabila hasil Surat Keterangan Wasiat berbeda dengan yang diharapkan (terdaftar atau tidak terdaftar)?

Mengajukan surat permohonan peninjauan kembali dengan melampirkan :

  1. Fotokopi Surat Keterangan Wasiat (legalisir);
  2. Fotokopi akta wasiat (legalisir);
  3. Bukti pengiriman pelaporan wasiat dan laporan bulanan wasiat (legalisir).

Bagaimana apabila saat melakukan pengecekan wasiat data yang ada di database berbeda dengan data yang asli?

Mengajukan surat permohonan perbaikan data dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Fotokopi Surat Keterangan Wasiat yang dilegalisir (wajib);
  2. Fotokopi halaman pertama isi akta wasiat yang dilegalisir (wajib);
  3. Bukti pengiriman pelaporan wasiat dan/atau laporan bulanan wasiat yang dilegalisir. Serta dokumen pendukung lain sesuai dengan data yang akan diubah/diperbaiki, seperti legalisir fotokopi KTP dan akte kelahiran (apabila identitas pemberi wasiat dan data kelahiran yang akan diubah); legalisir fotokopi akte kematian (apabila data kematian yang akan diubah).

Berapa PNBP laporan bulanan yang ada akta?

PNBP sebesar Rp. 100.000/akta, Jika NIHIL Rp. 0

Berapa PNBP Pemberian SKW?

PNBP sebesar Rp. 500.000/permohonan.

Bagaimana proses ganti nomor handphone lewat aplikasi YAP?

Silahkan menghubungi call center BNI.

PNBP untuk Surat Keterangan Wasiat apakah dibayar dengan membeli voucher atau langsung ditransfer ke rekening Ditjen AHU?

Saat ini masih dilakukan secara manual, namun untuk kedepannya aplikasi permohonan data wasiat akan dilakukan dengan menggunakan kode transaksi sesuai dengan permohonan.

Untuk apakah voucher informasi data wasiat secara online yang sebesar 250 ribu?

Voucher senilai 250 ribu sudah tidak digunakan lagi namun masih terdata pada aplikasi.

Pemohon sudah membatalkan akta wasiat yang dibuat saat masih hidup dan sudah dilaporkan oleh notaris. Pada saat pemohon telah meninggal dunia dan ahli waris hendak membuat surat keterangan waris, akta wasiat yang sudah dibatalkan masih muncul.

Semua pelaporan daftar akta berkenaan dengan wasiat yang pernah dilaporkan oleh Notaris kepada Daftar Pusat Wasiat, historinya akan tetap tersimpan pada basis data Daftar Pusat walaupun akta wasiat tersebut sudah dibatalkan.

Layanan AHU

Bagaimana jika pelaporan wasiat terlambat?

Pasal 16 Ayat (1) huruf i dan j Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris jo Pasal 2 dan Pasal 3 Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik mengatur mengenai kewajiban Notaris untuk membuat Daftar Akta dan Daftar Nihil yang berkenaan dengan wasiat serta wajib melaporkannya ke Daftar Pusat Wasiat dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari pada minggu pertama setiap bulan berikutnya. Apabila ada akta wasiat yang belum atau lupa dilaporkan dalam jangka waktu yang ditentukan di atas maka akta wasiat tidak bisa dilaporkan dan resiko yang timbul di kemudian hari merupakan tanggung jawab Notaris tersebut.

Bagaimana untuk Notaris yang tidak mendapatkan hak akses untuk melakukan Pelaporan Wasiat?

Untuk status notaris yang terkendala seperti ini merupakan yang berstatus notaris belum aktif. Maksudnya "Notaris belum aktif" ialah notaris yang belum melakukan sumpah jabatan notaris di kantor wilayah notaris setempat.

Bagaimana cara pembelian voucher wasiat?

Pembelian voucher bisa melalui akun notaris atau umum, pilih menu SIMPADHU - HARTA PENINGGALAN - PEMBERIAN SURAT KETERANGAN WASIAT, dengan PNBP sebesar Rp500.000,-

Apa saja syarat untuk mengajukan permohonan Surat Keterangan Wasiat?

Syarat-syarat mengajukan Surat Keterangan Wasiat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 60 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaporan Wasiat dan Permohonan Penerbitan Surat Keterangan Wasiat Secara Elektronik adalah sebagai berikut :

1. Surat permohonan;

2. Asli atau fotokopi sesuai dengan asli dari kutipan akta kematian yang diterbitkan Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil atau surat keterangan kematian yang diterbitkan oleh pejabat setingkat kepala desa/lurah/camat, atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya;

3. Bukti Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak atas nama orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya;

4. Asli atau fotokopi sesuai dengan asli surat penetapan Pengadilan Negeri tentang ganti nama atau surat pernyataan ganti nama yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang (dalam hal orang yang dimohonkan keterangan wasiatnya memiliki dokumen tentang ganti nama).

Bagaimana untuk hasil Surat Keterangan Wasiat yang belum diterima di email notaris?

Meminta surat permohonan, bukti pembayaran, dan email yang terdaftar/ didaftarkan kemudian dieskalasi melalui tiket.

Alamat surat menyurat terkait pelaporan wasiat dan Surat Keterangan Wasiat pada Ditjen AHU

Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Up. Direktorat Perdata, c.q. Subdirektorat Harta Peninggalan dan Kurator Negara Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Jalan HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12940

Bagaimana apabila hasil Surat Keterangan Wasiat berbeda dengan yang diharapkan (terdaftar atau tidak terdaftar)?

Mengajukan surat permohonan peninjauan kembali dengan melampirkan :

  1. Fotokopi Surat Keterangan Wasiat (legalisir);
  2. Fotokopi akta wasiat (legalisir);
  3. Bukti pengiriman pelaporan wasiat dan laporan bulanan wasiat (legalisir).

Bagaimana apabila saat melakukan pengecekan wasiat data yang ada di database berbeda dengan data yang asli?

Mengajukan surat permohonan perbaikan data dengan melampirkan dokumen pendukung sebagai berikut:

  1. Fotokopi Surat Keterangan Wasiat yang dilegalisir (wajib);
  2. Fotokopi halaman pertama isi akta wasiat yang dilegalisir (wajib);
  3. Bukti pengiriman pelaporan wasiat dan/atau laporan bulanan wasiat yang dilegalisir. Serta dokumen pendukung lain sesuai dengan data yang akan diubah/diperbaiki, seperti legalisir fotokopi KTP dan akte kelahiran (apabila identitas pemberi wasiat dan data kelahiran yang akan diubah); legalisir fotokopi akte kematian (apabila data kematian yang akan diubah).

Berapa PNBP laporan bulanan yang ada akta?

PNBP sebesar Rp. 100.000/akta, Jika NIHIL Rp. 0

Berapa PNBP Pemberian SKW?

PNBP sebesar Rp. 500.000/permohonan.

Bagaimana proses ganti nomor handphone lewat aplikasi YAP?

Silahkan menghubungi call center BNI.

PNBP untuk Surat Keterangan Wasiat apakah dibayar dengan membeli voucher atau langsung ditransfer ke rekening Ditjen AHU?

Saat ini masih dilakukan secara manual, namun untuk kedepannya aplikasi permohonan data wasiat akan dilakukan dengan menggunakan kode transaksi sesuai dengan permohonan.

Untuk apakah voucher informasi data wasiat secara online yang sebesar 250 ribu?

Voucher senilai 250 ribu sudah tidak digunakan lagi namun masih terdata pada aplikasi.

Pemohon sudah membatalkan akta wasiat yang dibuat saat masih hidup dan sudah dilaporkan oleh notaris. Pada saat pemohon telah meninggal dunia dan ahli waris hendak membuat surat keterangan waris, akta wasiat yang sudah dibatalkan masih muncul.

Semua pelaporan daftar akta berkenaan dengan wasiat yang pernah dilaporkan oleh Notaris kepada Daftar Pusat Wasiat, historinya akan tetap tersimpan pada basis data Daftar Pusat walaupun akta wasiat tersebut sudah dibatalkan.