Layanan AHU
-
Bagaimana cara mendirikan PT?
Menyiapkan nama PT, Tempat dan Kedudukan PT, Maksud dan Tujuan PT, Struktur Permodalan dan Pengurus PT kemudian melakukan pendirian PT melalui notaris.
-
Berapa besaran biaya pendirian PT?
Biaya voucher PNBP yaitu Rp 300.000,00 dengan modal di bawah Rp 25.000.000,00; Rp 600.000,00 dengan modal Rp 25.000.000,00 s/d Rp 1.000.000.000,00; dan Rp 1.100.000,00 dengan modal di atas Rp 1.000.000.000,00.
-
Berapa lama masa aktif akta pendirian PT ?
Sesuai Pasal 10 UU Nomor 40 Tahun 2007 Permohonan untuk memperoleh keputusan menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus diajukan kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal akta pendirian ditandatangani,
-
Bagaimana tahapan-tahapan verifikasi nama dengan menggunakan voucher satuan ?
Terlampir untuk tahapannya :
1. Pengajuan Nama;
2. Verifikasi sistem (persetujuan menteri);
3. Verifikasi oleh verifikator
-
Bagaimana untuk PT yang sudah memiliki SK Kemenkumham tapi belum terdaftar di database AHU ?
Notaris melakukan pengajuan surat permohonan entry data dengan melampirkan :
1. Surat Pernyataan dari notaris bermaterai yang menyatakan bahwa akta yang dilampirkan merupakan akta terakhir yang dicatat dan dilaporkan ke Ditjen AHU dengan mencantumkan nomor pencatatan;
2. Salinan Akta pendirian/ Fotocopy Akta yang dilegalisir notaris;
3. Fotokopi SK Pendirian dilegalisir notaris;
4. Fotokopi Surat Pemberitahuan/Surat keputusan persetujuan perubahan anggaran dasar yang dilegalisir notaris. Surat permohonan tersebut dikirimkan melalui pos ditujukan ke Ditjen AHU, c.q Subdit Badan Hukum (PT).
-
Bagaimana prosedur untuk proses penyesuaian CV menjadi PT ?
1. Menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga;
2. Menyesuaikan Anggaran Dasar CV. Hal ini karena pada Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Sedangkan untuk menjadi PT harus memenuhi ketentuan mengenai Modal Dasar PT, Dengan demikian, Anggaran Dasar CV harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut. Dan setiap pesero CV yang akan menjadi pendiri PT harus mengambil bagian saham pada saat PT didirikan (lihat Pasal 7 ayat [2] UUPT);
3. Membuat Akta pendirian (akta notaris) yang memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian PT (lihat Pasal 7 ayat [1] jo. Pasal 8 ayat [1] UUPT);
4. Para pendiri bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM melalui AHU Online (lihat Pasal 1 angka 16 jo. Pasal 9 ayat [1] UUPT);
6. Pengumuman di Tambahan Berita Negara RI
7. Dalam hal para pendiri hendak mengikutsertakan segala perbuatan hukum yang terjadi saat badan usaha tersebut masih berbentuk CV ke dalam PT yang akan didirikan, sehingga perbuatan hukum tersebut mengikat PT yang baru didirikan, Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) pertama harus secara tegas menyatakan menerima atau mengambil alih semua hak dan kewajiban yang timbul dari perbuatan hukum yang dilakukan oleh calon pendiri atau kuasanya (lihat Pasal 13 ayat [1] UUPT
-
Berapa besaran modal untuk mendirikan PT?
Berdasarkan pasal 3 PP Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, besaran modal dasar perseroan ditentukan berdasarkan keputusan pendiri perseroan.
-
Berapa besaran jumlah modal yang harus ditempatkan dan disetor?
Berdasarkan pasal 4 PP Nomor 8 tahun 2021 tentang modal dasar perseroan serta pendaftaran pendirian, perubahan, dan pembubaran perseroan yang memenuhi kriteria untuk usaha mikro dan kecil, modal dasar perseroan harus ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit 25% yang dibuktikan dengan bukti penyetoran dan wajib disampaikan secara elektronik kepada menteri dalam waktu paling lama 60 hari sejak tanggal akta pendirian perseroan.
-
Apakah syarat menjadi pemegang saham PT?
Syarat menjadi pemegang saham PT adalah orang pribadi atau badan hukum yang mampu melakukan perbuatan hukum, wajib pajak dan Warga Negara Indonesia (WNI)
-
Apakah Warga Negara Asing atau badan hukum asing bisa menjadi pemegang saham PT?
Warga Negara Asing atau badan hukum asing bisa menjadi pemegang saham PT dengan ketentuan PT akan menjadi berstatus PT Penanaman Modal Asing (PMA) dan tunduk pada UU Penanamam Modal Asing (PMA).
-
Apakah syarat dan ketentuan pengajuan nama PT?
Untuk pengajuan nama PT dapat dilihat pada Pasal 5 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Pengajuan Dan Pemakaian Nama Perseroan Terbatas
-
Apakah bidang usaha bisa lebih dari satu?
Bidang usaha harus merujuk pada Klasifikasi Besar Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dan maksimal 5 (lima) digit bidang KBLI
-
Kenapa Sistem tidak dapat mengakomodir jabatan pengurus seperti Wakil Presiden Direktur, CEO, Wakil Direktur Utama, atau pun jabatan lain?
Untuk saat ini AHU Online mengacu kepada Undang-Undang PT sehingga sistem belum mengakomodir jabatan-jabatan yang tidak termasuk kedalam undang-undang PT
-
Bagaimana dengan kendala gagal terbitnya NPWP setelah SK Pengesahan keluar ?
Gagal terbitnya NPWP dikarenakan adanya perbedaan Database antara AHU dengan DJP, ke depannya akan disinkronisasi kembali datanya. Selama belum selesai sinkronisasi data, apabila gagal terbit, hubungi KPP Domisili Perseroannya
-
Apa saja perubahan yang termasuk perubahan persetujuan anggaran dasar PT ?
Perubahan Persetujuan Anggaran Dasar meliputi ;
- Nama
- Tempat Kedudukan
- Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
- Jangka Waktu
- Peningkatan Modal Dasar
- Pengurangan Modal Dasar
- Pengurangan Modal ditempatkan dan disetor
- Status Perseroan
-
Apa saja perubahan yang termasuk perubahan pemberitahuan anggaran dasar PT ?
Perubahan Pemberitahuan Anggaran Dasar meliputi ;
- Peningkatan Modal ditempatkan/disetor
- Jenis Perseroan Perubahan Pasal atau ayat lainnya selain yang disebut diatas, antara lain:
- Pasal 1 ayat 1
- Pasal 1 ayat 2
- Pasal 4 ayat 1
- Pasal 4 ayat 2
- dan pasal - pasal lainnya
-
Bagaimana prosedur perubahan maksud dan tujuan pada PT ?
Untuk perubahan maksud dan tujuan PT ( pasal 3 ) harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham terlebih dahulu dan dicatatkan dalam akta kemudian memesan voucher persetujuan perubahan anggaran dasar untuk mengakses perubahan di database Ditjen AHU
-
Apa yang harus dilakukan jika salah satu pemegang saham PT di Indonesia adalah badan hukum luar negeri dan sudah melakukan pembubaran tanpa sepengetahuan PT tersebut?
Mengadakan perubahan pemegang saham dengan menghadirkan perwakilan badan hukum luar negeri tersebut untuk mengalihkan sahamnya ke badan hukum lain atau perorangan.
-
Apakah perbedaan dari akuisisi dan peralihan saham serta merger
Merger, sesuai Pasal 1 ayat (9) UUPT adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu Perseroan atau lebih untuk menggabungkan diri dengan Perseroan lain yang telah ada yang mengakibatkan aktiva dan pasiva dari Perseroan yang menggabungkan diri beralih karena hukum kepada Perseroan yang menerima penggabungan dan selanjutnya status badan hukum Perseroan yang menggabungkan diri berakhir karena hukum; Akuisisi, sesuai Pasal 1 ayat (11) UUPT adalah perbuatan hukum yang dilakukan oleh badan hukum atau orang perseorangan untuk mengambil alih saham Perseroan yang mengakibatkan beralihkan pengendalian atas Perseroan tersebut. Dari penjelasan diatas didapatkan beberapa perbedaan yakni:
1. Terkait Status Badan Hukum: Merger, perseroan yang menggabungkan diri lenyap dan status badan hukum nya berakhir Akuisisi, perseroan yang diambilalih sahamnya, badan hukumnya tidak berakhir , hanya beralih pengendaliannya
2. Persero yang eksis Merger : Perusahaan pengambil alih, sedangkan Akuisisi yang eksis kedua - dua nya
-
Bagaimana solusi terkait dengan KSWP dan NPWP yang tidak valid?
Untuk kendala NPWP tidak valid tetap harus ditanyakan ke Ditjen Pajak (DJP). Semua PT bilamana akses terkendala NPWP tidak valid langsung diarahkan ke DJP dan dari pihak DJP suruh konfirmasi ke TI pusat DJP. dalam hal ini Ditjen AHU hanya teriintegrasi untuk membaca sistem DJP.
-
Apakah fitur peleburan sudah ada di dalam SABH?
aplikasi peleburan sudah ada dan sudah bisa diakses. Untuk akses peleburan itu seperti akses pendiran baru hasil peleburan beberapa PT tersebut.
-
Bagaimana dengan kolom NPWP Perseroan yang masih kosong di sistem AHU, apakah saat Perubahan, selama KSWP Valid, bisa diinput kemudian melanjutkan Perubahan?
Selama KSWP Valid, maka NPWP Perseroan yang kosong bisa dilanjutkan Perubahan, tidak perlu perbaikan ke Badan Hukum. Namun pastikan KSWP sudah valid, selama tidak valid, maka tidak bisa melakukan Perubahan.
-
Bagaimana dengan kendala NPWP tidak valid saat akses Perubahan ?
Ketidakvalidan NPWP dikarenakan 2 Faktor, agar menginfokan ke Notaris yang melakukan akses untuk PT yang NPWP nya tidak Valid :
- Pastikan Nama dan No NPWP sudah sesuai/sama
- Pastikan telah melaporkan SPT yang menjadi kewajiban (2 tahun terakhir) atau segala hal terkait pelaporan pajaknya
Apabila masih terkendala, sila hubungi KPP Domisili Perseroan
-
Apa prosedur persyaratan pembubaran PT Tahap II ?
1. Surat hasil likuidasi Perseroan dari likuidator yang ditujukan kepada Kementrian Hukum dan HAM c.q Direktur Perdata Ditjen AHU beserta rincian pembagian pembebasan harta kekayaan Perseoan / Neraca;
2. Salinan Akta Notaris berakhir status badan hukum pemberitahuan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab likuidator (baru);
3. Asli pengumuman dalam surat kabar mengenai hasil akhir proses likuidator sebagaimana diatur dalam pasal 152 ayat (3) UU No. 40 Tahun 2007 tentang PT;
4. Asli bukti PNBP untuk pengumuman dalam BNRI mengenai pembagian kekayaan hasil likuidasi sebesar Rp. 30.000 yang disetor ke rekening 8920247 a.n Perum Percetakan Negara RI;
5. Surat Permohonan Notaris. Surat permohonan tersebut dikirimkan secara manual (via pos) ditujukan ke Ditjen AHU, subdit Badan Hukum (PT).
-
Apakah langkah selanjutnya setelah suatu PT melakukan pembubaran
Langkah selanjutnya dari Pembubaran PT adalah berakhirnya status badan Hukum Perseroan dan mengumumkan berakhirnya status badan hukum Perseroan dalam Berita Negara Republik Indonesia, supaya PT tersebut pun bebas dari Pajak.
-
Bagaimana Tata Cara mengajukan permohonan Pembubaran PT yang telah bubar dikarenakan Pailit harta atau insolven berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga?
- Tata cara Pembubaran PT sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan permohonan pengesahan Badan Hukum dan persetujuan perubahan Anggaran Dasar Dan Perubahan Data Perseroan Terbatas, Permohonan pembubaran Perseroan disampaikan oleh Notaris secara elektronik melalui jasa teknologi informasi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) yang diakses melalui AHU Online.
- Langkah yang harus dilakukan setelah keluarnya hasil Penetapan Pengadilan Negeri diantaranya likuidator menghubungi Notaris untuk dibuatkan Akta Pembubaran yang akan diakses AHU online Likuidator wajib membuat pengumuman ke media cetak jika sudah dibuatkan akta pemberesan.
- Dalam waktu 30 hari setelah hasil Penetapan Pengadilan Negeri bukti yang dibawa Likuidator diantaranya hasil pengumuman di koran dan Surat Pemberitahuan dari online yang keluar 2 bulan setelah diumumkan, melampirkan bukti pembayaran asli PNBP untuk pengumuman dalam BNRI mengenai pembagian kekayaan hasil Likuidasi sebesar Rp. 30.000,- yang disetor ke rekening 8920247 Perum Percetakan Negara RI.
- Langkah kedua setelah 60 hari diantaranya likuidator melakukan pemberesan , mengumumkan dan minta tolong ke Notaris untuk dibuatkan Akta Pemberesan..
- Ada 2 tahap pembubaran yaitu, pembubaran tahap pertama :
- (1) melalui AHU Online dan tahap kedua
- (2) melalui likuidator/ Notaris tentang laporan pemberesan pembubaran PT.
- TAHAPAN PEMBUBARAN :
- 1) Tahapan pertama (ke 1) langsung ke Notaris untuk akses pemberitahuan pembubaran Perseroan Terbatas melalui AHU Online, dengan tahapan sebagai berikut:
- (a) Membuat akta pembubaran
- (b) Akta pembubaran sebagai dasar untuk masuk ke system Online
- (c) Jangka waktu akta pembubaran selama 30 hari
- (d) Menunggu 60 hari dari pengumuman koran untuk bisa mencetak SP (Surat Penerimaan Pemberitahuan Pembubaran)
- 2) Tahapan kedua oleh Likuidator / Notaris (manual) sbb :
- a) Melakukan pemberesan kekayaan (menggunakan Apraisal)
- b) Melakukan pengumuman pemberesan di surat kabar
- c) Membuat Akta pemberesan ke Notaris
- d) Melaporkan hasil akhir Pemberesan ke KEMENKUMHAM secara manual.
- 3) Melakukan proses pemberitahuan hasil akhir likuidator secara manual kepada KEMENKUMHAM
- 4) Pengumuman berakhirnya status badan hukum Perseroan Terbatas
- 1) Tahapan pertama (ke 1) langsung ke Notaris untuk akses pemberitahuan pembubaran Perseroan Terbatas melalui AHU Online, dengan tahapan sebagai berikut:
-
Bagaimana prosedur permohonan salinan SK/SP PT ?
Untuk persyaratan permohonan salinan SK/SP adalah sebagai berikut:
- Surat Permohonan yang ditujukan kepada Direktur Perdata U.P : Direktorat Perdata, c.q. Subdit Badan Hukum Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan 12940 Perihal : Permohonan Salinan/Duplikat SK/SP
- Surat Kehilangan dari Kepolisian, yang melakukan pelaporan wajib Direktur Utama
- Fotokopi Akta (legalisir)
- Fotokopi SK/SP yang hilang atau rusak (jika ada)
- Fotokopi TBNRI (jika ada)
- Print Out Voucher PNBP Salinan SK atau SP
-
Bagaimana prosedur perbaikan data perseroan yang salah ?
Untuk perbaikan data perseroan dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara, yaitu:
- online sistem, apabila SK/SP belum lebih dari 90 hari dari terbitnya SK/SP; Jenis perbaikan yang dapat dilakukan secara online: NIK atau paspor, NPWP, jabatan jika sudah sesuai dengan akte.
- manual sistem, apabila sudah melebihi 90 hari dari terbitnya SK/SP;
Untuk persyaratan permohonan perbaikan isian database manual adalah sebagai berikut :
- Surat permohonan dengan perihal perbaikan isian database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum U.P : Direktorat Perdata, c.q. Subdit Badan Hukum Kementerian Hukum dan HAM RI Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7, Kuningan, Jakarta Selatan 12940
- Surat pernyataan bermaterai dari notaris
- Data-data pendukung seperti :
- Fotokopi KTP, NPWP, atau paspor (jika perbaikan KTP, NPWP, atau paspor)
- Fotokopi akta (legalisir) jika perbaikan modal
- Fotokopi SK/SP perubahan terakhir
- PNBP perbaikan isian data
-
Bagaimana cara perbaikan akta yang sudah diupload ?
Akta yang sudah di upload tidak dapat diperbaiki
-
Bagaimana terkait kendala Data PT yang terakhir belum terupdate di OSS ?
Diarahkan konfirmasi ke BKPM pusat untuk dicoba kembali tarik data manual dan sebagai bukti membawa hasil unduh data profil terakhir