KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM CQ. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK)
DAN
IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
TENTANG
KEWAJIBAN NOTARIS UNTUK REGISTRASI PADA APLIKASI GRIPS
Menindaklanjuti Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) tanggal 15 November 2018, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Batas waktu pendaftaran/registrasi GRIPS PPATK yang jatuh tempo pada tanggal 1 Februari 2019, diperpanjang sampai dengan tanggal 6 Mei 2019;
2. Tahapan pendaftaran/registrasi GRIPS PPATK dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu:
a. Registrasi secara online melalui laman: https://grips2.ppatk.go.id/faces/registrasi.xhtml;
Video tutorial yang dapat dilihat di http://www.ppatk.go.id/video/lists/1.html;
b. Kewajiban menyampaikan dokumen fisik hasil registrasi online kepada PPATK, paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak registrasi GRIPS online dilakukan, ditujukan kepada:
KEPALA PPATK
c.q. Direktur Pelaporan
Gedung PPATK JI. Juanda 35 Jakarta Pusat 10120
Dengan menyampaikan dokumen berupa:
1. Formulir registrasi;
2. Surat pengantar penyampaian petugas;
3. Surat pernyataan petugas pendaftar bermaterai;*
4. Surat pernyataan petugas pelapor bermaterai;*
5. Daftar petugas penghubung;*
6. Surat pernyataan petugas administrator bermaterai:*
7. SK Pengangkatan Notaris;dan
8. Fotokopi KTP dan NPWP.
*) dapat dirangkap oleh 1 (satu) orang/Notaris yang bersangkutan
3. Diwajibkan kepada Notaris untuk segera melakukan registrasi dan/atau menyelesaikan seluruh tahapan registrasi GRIPS sampai batas waktu akhir pada tanggal 6 Mei 2019;
4. Terhitung mulai tanggal 7 Mei 2019 akan diberlakukan sanksi berupa penutupan sementara akses terhadap akun AHU Online atas Notaris yang belum menyelesaikan kewajibannya sebagaimana tersebut pada butir 2 di atas;
5. Perpanjangan batas waktu sampai dengan tanggal 6 Mei 2019 tidak akan diperpanjang lagi, dan oleh karena itu Notaris diminta untuk tidak menunda pelaksanaan registrasi GRIPS sampai batas waktu tanggal 6 Mei 2019 berakhir. Notaris dapat berkoordinasi dengan pengurus INI yang menjadi mitra PPATK dalam melakukan sosialisasi atau pelatihan kepada Notaris di seluruh Indonesia.
Kementerian Hukum dan HAM Cq DITJEN AHU
|
PPATK
|
PP INI
|
Ttd
|
Ttd
|
Ttd
|
Cahyo Rahadian Muzhar
|
Kiagus Ahmad Badaruddin
|
Yualita Widyadhari
|