Q: Notaris tidak bisa login menggunakan username dan passwordnya?
A: Terdapat 3 jawaban diantaranya :
- Gunakan proses lupa password yang berada di halaman login, namun pastikan untuk akses username dan password yang notaris punya menggunakan email yang di daftarkan
- Jika notaris tidak terdaftar dalam daftar notaris, Subdit Notariat lakukan proses tambah notaris kemudian bisa langsung berikan username dan password nya ke notaris
- Jika notaris terdaftar namun email yang digunakan bukan email pribadi melainkan email pegawai atau email orang dekat, subdit notarsi bisa lakukan reset password dengan cara notaris melakukan permohonan riset password dengan melampirkan dokumen pendukung seperti : Surat Permohoan Reset Password user id, Fotokopi SK terakhir, Fotokopi Berita Acara Sumpah dan Fotokopi KTP dan NPWP
Q: Bagaimana cara mencari permohonan wasiat?
A: Pengembangan Aplikasi Pencarian Data Wasiat Online telah selesai dilakukan untuk publikasi pencarian data wasiat online. Menunggu migrasi data selesai dilakukan atau menunggu kebijakan dari AHU
Q: Bagaimana jika notaris pada bulan februari terdapat pemohon wasiat namun sudah lewat waktunya?
A: Pada permasalahan notaris tersebut, Subdit Harta Peninggalan sudah memberikan peringatan jika notaris tidak melaporkan wasiat pada bulan februari berarti notaris bisa melaporkan di bulan berikutnya atau dikembalikan ke Subdit Harta Peninggalan.
Q: Bagaimana jika notaris salah memasukan data pelaporan wasiat?
A: Ketika notaris mengisi permohonan wasiat system telah membuat pratinjau sebelum submit permohonan wasiat yang berguna untuk notaris membaca kembali data yang telah di masukan. Jika data yang sudah di masukan masih salah system telah membuat menu perbaharui yang bisa dilakukan oleh notaris untuk merubah data yang salah. Dan jika notaris ingin menghapus data yang sudah di masukan maka notaris bisa menghapusnya diberi waktu sampe tanggal 10 setiap bulannya. Apabila melebihi dari waktu yang ditentukan maka notaris meghubungi subdit harta peninggalan melalui jalur manual terkait dari system tidak bisa melakukannya.
Q: Masih banyaknya pelaporan wasiat yang dikirim ke email CS maupun kirim ke subdit balai harta peninggalan?
A: Untuk pelaporan wasiat notaris per bulan sudah dilakukan secara online. Untuk itu mohon tidak mengirimkan dokumen kembali ke pihak AHU ataupun mengirimkan ke email CS Ditjen AHU. Atau bisa lakukan dengan membaca panduan yaitu http://panduan.ahu.web.id/doku.php#wasiat
Q: Notaris tidak mendapatkan hak akses untuk melakukan Pelaporan Wasiat
A: Untuk status notaris yang terkendala seperti ini merupakan yang berstatus notaris belum aktif. "Notaris belum aktif" ialah notaris yang belum melakukan sumpah jabatan notaris di kantor wilayah notaris setempat. Hal ini dikarenakan notaris tersebut selesai melakukan permohonan pengangkatan notaris atau perpindahan wilayah jabatan notaris. Jika notaris tersebut sudah melakukan sumpah jabatan notaris, dan sudah di verifikasi oleh bagian verifikator subdit notariat. Notaris tersebut bisa melakukan aplikasi wasiat online.
Q: Untuk prosedur pendaftaran wasiat , apakah hanya memasukan data saja pada saat laporan wasiat atau ada prosedur yang lain?
A: Betul hanya memasukan data saja selengkap – lengkapnya. Namun yang disebut pendaftaran daftar wasiat atau pelaporan wasiat yang dilakukan oleh notaris setiap bulannya. Apabila masyarakat ingin melaporkan wasiatnya. Silahkan menghubungi notaris yang ada di wilayahnya.
Q: Laporan wasiat NIHIL bulan Oktober 2014 dengan kedudukan wilayah kerja saya Daerah Kerja Kabupaten Batang Provinsi Jawa Tengah. Tapi yang terlapor dalam pelaporan wasiat kedudukan daerahnya di wilayah Lampung.
A: Untuk berbedanya kedudukan memang terkait migrasi data namun, untuk sekarang mohon konfirmasi ke pihak IT terkait masalah kedudukan ini.
Q: PNBP untuk Surat Keterangan Wasiat apakah dibayar dengan membeli voucher atau langsung ditransfer ke rekening Ditjen AHU?
A: Untuk saat ini masih dilakukan secara manual, namun untuk kedepannya aplikasi permohonan data wasiat akan dilakukan dengan menggunakan kode transaksi sesuai dengan permohonan.