Capek antri di bank untuk bayar biaya pelayanan jasa hukum di Kemenkum HAM? Itu sudah kuno. Kini Kemenkum HAM telah menerapkan layanan pembayaran PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui sarana internet banking. Dengan internet banking, masyarakat dapat melakukan transaksi pembayaran PNBP kapan saja dan dari mana saja.
"Kemenkum HAM terus berinovasi dan berupaya menempatkan Kemenkum HAM sebagai yang terdepan dalam pelayanan publik," tegas Wamenkum HAM, Denny Indrayana di sela-sela peresmian layanan AHU Online di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (25/3/2014).
Mantan Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum itu menjelaskan, layanan internet banking sudah menjadi kebutuhan zaman. Di luar negeri, pembayaran cash juga sudah mulai ditinggalkan.
"Saya juga mendapat informasi, Kemenkum HAM merupakan Kementerian yang pertama kali menerapkan layanan internet banking untuk pembayaran PNBP," ujar Denny sumringah.
Guru Besar Hukum Tata Negara UGM juga menyampaikan bahwa beberapa bulan lagi untuk pembayaran PNBP tidak hanya melalui internet banking BNI tetapi bisa semua jaringan bank (multi payment).