Q: Bagaimana jika melakukan revisi Sertifikat Fidusia
A: Untuk revisi Sertifikat Fidusia, silahkan anda kirimkan email ke bagian Subdit Fidusia (fidusia.ditjenahu@gmail.com) dengan melampirkan datanya seperti
- Lampiran permohonan
- Akta
- Bukti Bayar
- Dan Surat Pernyataan Revisi Sertifikat Fidusia
Q: Bagaimana cara perbaikan sertifikat fidusia?
A: Menggunakan formulir (Surat Pernyataan) yang dapat di download melalui website Ditjen AHU dan ditanda tangani di atas materai. Kemudian diserahkan ke loket layanan terpadu
Q: Notaris tidak bisa login menggunakan username dan passwordnya?
A: Untuk tidak bisanya login notaris untuk mengakses fidusia memang terkait migrasi data namun, untuk sekarang mohon konfirmasi ke pihak IT terkait masalah login notaris ini.
Q: Telah mendaftarkan sebuah jaminan fidusia dan sudah melakukan pembayaran. Setelah itu sertifikat dan lampiran telah kami cetak, namun tidak bisa mencetak Pernyataan
A: Terjadi karena data kedudukan notaris kosong silahkan menghubungi Subdit Fidusia untuk memperbaiki data melalui loket layanan terpadu
Q: Kesalahan cetak pada Sertifikat Jaminan Fidusia atas Kantor Wilayah yang tercantum dalam Sertifikat, seharusnya tercantum Kantor Wilayah Jawa Barat tetapi di Sertipikat tercantum Kantor Wilayah Jawa Timur
A: Notaris harus memriksa kembali apakah kedudukan notaris yang bersangkutan salah atau benar. Apabila salah silahkan menghubungi subdit notariat untuk memeperbaiki kedudukan yang salah. Apabila kedudukannya masih salah, silahkan hubungi ke pihak IT AHU untuk masalah kedudukan ini.
Q: Pengahapusan roya untuk pencarian data pendaftaran di proses dinyatakan Data Tidak Ditemukan
A: Cara penulisan data sertifikat harus identik sama atau Masih dimungkinkan data lama yang belum masuk dalam aplikasi fidusia online
Q: Kapan perbaikan data dilakukan secara online?
A: Untuk perbaikan data secara online memang tidak bisa dilakukan karena memang harus memakai prosedur yang berlaku.
Q: Untuk pembayaran jaminan sertifikat fidusia tidak bisa, dikarenakan BNI menyatakan nomor transaksi tidak terdaftar
A: permohan transaksi fidusia dan system akan secara otomatis menghapus transaksi tersebut apabila bukti transaksi tidak di bayarkan melalui BNI. Silahkan untuk melakukan pendaftaran kembali
Q: PNBP Fidusia tidak bisa di bayarkan karena keterlambatan, BNI menyatakan kadaluarsa. Apakah bisa dibayarkan kembali?
A: Dalam aplikasi fidusia masa aktif bukti transaksi hanya berlaku selama 7 hari setelah melakukan permohan transaksi fidusia dan system akan secara otomatis menghapus transaksi tersebut apabila bukti transaksi tidak di bayarkan melalui BNI. Silahkan untuk melakukan pendaftaran kembali
Q: Format Surat Pernyataan Revisi Sertifikat Fidusia tidak berhasil (bad request) bagaimana solusinya?
A: Hal ini terjadi karena ada permasalahan teknis antara koneksi AHU dan BNI. Solusinya adalah silahkan melaporkan hal ini kepada BNI, selanjutnya BNI akan meminta kepada IT AHU untuk melakukan flagging pembayaran terkait masalah ini
Q: Apakah notaris lain dapat meroyakan fidusia yang telah didaftarkan oleh notaris lainnya?
A: Bisa, dengan catatan pemanggilan data sertifikat fidusia penulisannya secara identik