Q: Bagaimana cara mencetak SK ?
A: Tahap Mencetak SK
- Silahkan Login menggunakan akun anda
- Didalam menu profil notaris terdapat menu Surat Keputusan
- Terdapat tombol Download untuk bisa mendownload SK anda yang kemudian anda bisa cetak
Q: Bagaimana jika tidak bisa login notaris atau lupa password ?
A: Terdapat 2 pernyataan diantaranya :
- Jika anda merupakan notaris yang melakukan pendaftaran 2014, silahkan Login kemudian anda klik tombol lupa password. Selanjutnya silahkan masukan email anda, kemudian akan otomatis user dan password anda akan terkirim ke email anda
-
Jika anda merupakan notaris lama (pengangkatan secara manual), silahkan untuk kirim email ke bagian Subdit Notariat ( subdit.notariat@gmail.com atau subditnotariat@yahoo.com) dan melampirkan data seperti :
- Surat permohonan user id dan password yang di dalamnya tertera alamat email dan alamat kantor notaris (surat di tanda tangan)
- SK pengangkatan Notaris
- Berita Acara Sumpah Notaris
- KTP dan NPWP
Q: Dokumen apa saja yang dikirim terkait Pendaftaran Notaris ?
A: Dokumen yang dikirimkan ke AHU terkait Pendaftaran Calon Notaris
- Fotokopi ijazah pendidikan sarjana hukum dan pendidikan magister kenotariatan atau pendidikan Spesialis Kenotariatan yang telah di legalisir oleh perguruan tinggi yang mengeluarkan.
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenai lahir yang dilegalisir oleh instansi yang mengeluarkan atau oleh Notaris.
- Fotokopi sertifikat kode etik yang diselenggarakan oleh Ikatan Notaris Indonesia yang dilegalisir oleh Pengurus Daerah atau Pengurus Wilayah atau Pengurus Pusat
- Asli surat keterangan catatan kepolisian setempat.
- Asli surat keterangan sehat jasmani dari dokter rumah sakit pemerintah atau rumah sakit swasta.
- Fotokopi KTP
- Fotokopi Sertifikat Pelatihan Teknis Calon Notaris (SABH) dilegalisir oleh Subdit Hukum Perdata Umum Direktorat Perdata Ditjen Administrasi Hukum Umum atau Bidang Pelayanan Hukum Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kementerian Hukum dan HAM.
- Asli surat keterangan magang dikantor Notaris selama 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut setelah lulus pendidikan Magister Kenotariatan
- Beserta dokumen yang anda cetak :
- Surat Pernyataan yang telah di tanda tangani yang di dapatkan pada langkah 5
- Surat Pernyataan yang telah di tanda tangani yang di dapatkan pada langkah 6
Q: Dimana saya bisa mengirimkan dokumen ke alamat AHU?
A:Subdirektorat Notariat, Direktorat Perdata, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Ham RI, Gedung Sentra Mulia, Jl. HR. Rasuna Said Kav x-6/8 Lantai 3 dan 6. Kuningan, Jakarta Selatan, Kode Pos 12940.
Q: Jika anda melakukan pendaftaran calon notaris, kapan SK pengangkatan anda keluar?
A: SK Pengangkatan anda akan keluar jika anda :
- Sudah melakukan aktivasi email
- Sudah melakukan pembayaran berdasarkan nomor transaksi
- Sudah mengirimkan dokumen
- Kemudian, mohon tunggu untuk Subdit Notariat melakukan verifikasi dari pihak Korektor dan Verifikator
Q: Bagaimana cara melakukan pembayaran permohonan notariat yang benar?
A: jika anda ingin melakukan pembayaran yang benar,silahkan anda ke Bank BNI dengan membawa :
- Bukti transaksi permohonan anda
- Membawa uang yang sesuai dengan transaksi permohonan
- Berikan bukti tagihan tersebut ke teller BNI dan silahkan tunggu permohonan anda di proses oleh Subdit Notariat
Q: Kenapa saya tidak bisa melanjutkan ke tahap 5 dalam pendaftaran calon notaris
A: Anda tidak bisa meneruskan ke tahap selanjutkan,karna anda memilih kedudukan tujuan anda yaitu quota terbatas.Untuk formasi Kota atau Kabupatensaat ini memang tidak ada. Untuk menunggu formasi berkurang ada beberapa faktor yaitu ada Notaris pensiun, Notaris pindah wilayah, Notaris meninggal atau anda bisa dapat menunggu AHU mengupdate formasi untuk Kota atau Kabupaten yang anda pilih.
Q: Jika sudah mendapatkan SK pengangkatan apa yang harus saya lakukan?
A: jika anda sudah dapat SK pengangkatan, maka status anda menjadi "Notaris Belum Aktif" jadi menu yang anda dapat belum keluar semuanya.Silahkan anda melakukan pelantikan atau sumpah di kanwil tempat kedudukan anda mejabat dengan membawa SK Pengangakatan. Kemudian anda Login dan lakukan aktivasi akun notaris dengan mengisi data pelantikan atau sumpah anda. Selanjutnya, kirimkan dokumen ke bagian Subdit Notariat dan tunggu verifikasi aktivasi akun anda.
Q: Kenapa Notaris tidak mendapatkan email konfirmasi ketika mendaftar?
A: Terdapat 3 Jawaban diantaranya :
- Email yang notaris masukan salah ketik maka tidak masuk ke emailnya atau Konfirmasi ke AHU untuk rubah data email
- Jika yang disubmit email yahoo mohon cek spam, karena untuk yahoo akan masuk spam
- Email yang dimasukan bukan email notaris melainkan email pegawai atau orang dekat, jadi mohon untuk memakai email pribadi notaris
Q: Notaris mendaftar ke kota/kabupaten tujuan (formasi terbatas) tetapi tidak bisa melanjutkan, namun saya ingin masuk dalam daftar tunggu bagaimana caranya?
A: Jika notaris ingin mendaftar ke kota yang tidak ada quota nya (formasi terbatas) memang tidak bisa melanjutkan ke tahap selanjutnya. Untuk fitur daftar tunggu dalam pengerjaan pengembangan Aplikasi Notariat 2015
Q: Notaris tidak bisa login menggunakan username dan passwordnya?
A: Gunakan proses lupa password yang berada di halaman login, namun pastikan untuk akses username dan password yang notaris punya menggunakan email yang di daftarkan. Jika notaris tidak terdaftar dalam daftar notaris, subdit Notariat lakukan proses tambah notaris kemudian bisa langsung berikan username dan password nya ke notaris
Q: Notaris tidak bisa melakukan print sertifikat cuti ?
A: untuk sertifikat cuti sebelumnya memakai peraturan "ketika permohonan sudah di verifikasi notaris hanya bisa di download hanya satu kali". Namun karena notaris bermasalah dengan adanya hanya satu klik download, maka Subdit Notariat memberi keputusan untuk mebebaskan mendownload
Q: Ketika Calon Notaris sudah di gagalkan permohonan pendaftarannya apakah Calon Notaris tersebut harus melakukan pendaftaran baru?
A: Jika notaris sudah melakukan permohonan pendaftaran notaris dan sudah digagalkan notaris tidak perlu melakukan pendaftaran baru, namun notaris melakukan pendaftaran ulang dengan username yang sudah didaftarkan sebelumnya
Q: Ketika notaris sudah digagalkan perpindahannya, apakah perlu menunggu setahun untuk melakukan perpindahannya?
A: Ketika notaris sudah di gagalkan permohonan perpindahannya, notaris sudah langsung bisa melakukan permohonan perpindahan tanpa perlu menunggu setahun (selama quota formasi masih tersedia) sesuai dengan Permen 25 tahun 2014.
Q: Kenapa tidak bisa melakukan permohonan sertifikat cuti?
A: Untuk permohonan sertifikat cuti Aplikasi Notariat telah membuat notifikasi, jika notaris tersebut belum memiliki (minimal SK Pengangkatan) maka notaris tersbut tidak bisa melakukan permohonan sertifikat cuti. Terkait tampilan pada sertifikat cuti terdapat nomor dan tanggal SK terakhir (pengangkatan, perpindahan, perpanjangan)
Q: Notaris kendala dalam hal terlalu lama dalam hal verifikasi permohonannya
A: Terdapat 4 Kondisi diantaranya :
- Dalam hal ini terlalu lamanya dokumen sampai ke tangan subdit notariat, ada beberapa kendala diantaranya
- Belum bayar permohonan, jika belum bayar namun dokumen sudah sampai ke subdit notariat permohonan tersebut tidak bisa di verifikasi. Karena proses verifikasi notaris harus bayar baru bisa di verifikasi oleh korektor dan verifikator
- Sudah bayar permohoan, namun dokumen belum sampai ke subdit notariat. Permohonan tersebut tidak bisa di verifikasi. Karena proses verifikasi notaris haru mengirimkan dokumen yang harus diverifikasi oleh bagian dokumen berkas notariat kemudian ke korektor dan dilanjutkan oleh verifikator
- Sudah bayar tetapi salah melakukan pembayarannya (secara manual bukan berdasarkan nomor transaksi) notaris harus membayar ulang permohonan tersebut atau bisa melakukan permohonan kesalahan pembayaran ke bagian keuangan
Q: Jika notaris complain masalah kedudukan yang salah terkait migrasi data bagaimana?
A: Untuk masalah migrasi data memang banyak masalah terkait kedudukan yang belum update untuk itu notaris harus melaporkan kepada Subdit Notariat melalui loket dan Subdit Notariat akan merevisi kesalahan tersebut.
Q: Kenapa notaris yang mendaftar tidak bisa mendapatkan menu badan hukum, kenotariatan dan wasiat?
A: Jika notaris baru mendaftar dan mendapatkan surat keputusan notaris, maka status notaris tersebut ialah notaris belum aktif. Notaris harus melakukan pelantikan atau berita acara sumpah ke kanwil penempatannya dan melakukan aktivasi akun notaris online yang dimilikinya
Q: Kenapa notaris sudah melakukan pelantikan dan berita acara sumpah namun tidak mendapatkan menu badan hukum, kenotariatan, fidusia dan wasiat?
A: Karena notaris belum melakukan permohonan aktivasi akun notaris, dan mengirimkan dokumen aktivasi akun notaris seperti : Fotokopi Surat keputusan, Contoh Tanda Tangan Notaris, Contoh Paraf Notaris dan Contoh Cap/ Stempel Jabatan Notaris berwarna merah Kemudian jika dokumen tersebut sudah di kirim dan masuk ke bagian subdit notariat, verifikator akan memverifikasi aktivasi akun notaris dan system akan otomatis merubah status notaris belum aktif menjadi notaris aktif dan menu notaris akan muncul semua (badan hukum, notariat, fidusia dan wasiat)
Q: Kenapa notaris tidak bisa melakukan perpanjangan notaris ?
A: Untuk permohonan perpanjangan dilakukan oleh notaris yang berumur 64 tahun lebih 6 bulan sampai 64 tahun lebih 10 bulan. Jika notaris sudah melebihi umur tersebut, secara otomatis notaris tersebut berstatus notaris pensiun
Q: Kenapa kedudukan notaris di SK badan hukum dengan notariat berbeda? (terkait migrasi data)
A: Karena untuk terkiat migrasi data, system membaca kedudukan notaris yang lama. Maka dari itu AHU mengharapkan notaris bisa aktif untuk melakukan update profile notaris. Karena untuk melakukan aplikasi AHU ONLINE notaris harus melakukan update data profile notaris.
Q: Kenapa notaris Tidak bisa membayar tagihan kenotariatan?
A: Untuk pembayaran permohonan kenotariatan dilakukan di bank BNI dengan memberikan bukti tagihan transaksi kenotariatan yang tertera nomor transaksi. Jika tagihan tersebut tidak bisa di bayar di BNI notaris bisa langsung hubungi layanan BNI.
Q: Bagaimana langkah langkah cara melakukan permohonan kenotariatan?
A: Untuk panduan permohonan kenotariatan, Aplikasi Notariat telah memiliki panduan bentuk web doku yang bisa di baca atau di print bentuk pdf berikut linknya : http://panduan.ahu.web.id/doku.php
Q: Bagaimana jika notaris sudah mendaftar ke kabupaten/kota tujuan A, namun ternyata notaris tersebut ingin mengganti kabupaten/kota tujuan B. Apakah bisa dilakukan?
A: Dalam Permen 25 tahun 2014 padal 3 ayat 2 permohonan hanya untuk 1 tempat kedudukan di kabupaten/kota. Dan dijelaskan pula pada pasal 4 permohonan sebagaimana dimaksud hanya dapat diajukan untuk 1 kali dan tidak dapat ditarik kembali. Dalam segi system, selama notaris tersebut sudah submit permohonan, maka notaris tersebut tidak bisa mengajukan ketempat lain. Selama notaris tersebut di gagalkan, maka ia bisa memilih kedudukan lain.