Q:Berapa tarif PNBP untuk pemesanan Nama PT?
A:PNBP Untuk pemesanan nama adalah sebesar Rp. 200.000,-
Q:Bagaimanakah prosedur perpanjangan Nama yang sudah di pesan dan sudah mendapat persetujuan?
A:Nama PT yang sudah dipesan berumur 60 hari sejak tanggal disetujui. Perpanjangan Nama PT dapat dilakukan 7 hari sebelum Expired dengan cara mengecek nama yang sudah dipesan dan mengisikan nomor voucher kembali.
FAQ Pendirian
Q:Kenapa Sistem tidak dapat mengakomodir jabatan pengurus seperti Wakil Presiden Direktur, CEO, Wakil Direktur Utama, ataupun jabatan lain? A:Untuk saat ini AHU Online mengacu kepada Undang-Undang PT sehingga sistem belum mengakomodir jabatan jabatan yang tidak termasuk kedalam undang-undang PT.
Q:Kenapa jenis perusahaan hanya PMA dan PMDN?
A:Dalam proses penyusunan AHU Online sudah melibatkan BKPM dan Instansi terkait lainnya. Dapat dijelaskan bahwa Jenis perseroan hanya PMA dan PMDN. Dan untuk saat ini, AHU Online baru mengakomodir PMA dan PMDN.
Q:Kenapa pada bagian Maksud dan Tujuan serta kegiatan tidak mengakomodir Uraian Kegiatan seperti sistem SABH yang lama?
A:Undang-undang tidak mewajibkan itu. Dan Uraian kegiatan cukup di Akta.
Q:Bagaimana prosedur input data yang belum ada di DB untuk penyesuaian
A:Untuk PT yang belum terdaftar di Database AHU Online, di perlukan mengirimkan permohonan input data kedalam Sistem AHU Online yang dikirimkan ke TU Ditjen AHU dengan Melampirkan Salinan Akta dan SK PT tersebut. Datanya akan di Input oleh Team di Subdit Badan Hukum untuk kemudian bisa dilakukan perubahan Anggaran Dasar nya.
Q:Bagaimana Prosedur Perbaikan Data Perseroan yang salah?
A:Untuk Prosedur Perbaikan Data, harap mengirimkan Permohonan Perbaikan Data kepada Direktur Perdata Ditjen AHU dan juga Salinan Akta ke TU Ditjen AHU atau Pusat Layanan Terpadu Ditjen AHU. Kemudian kirimkan Scan/Foto Permohonan dan juga Akta ke Email : cs@ahu.web.id untuk mempercepat proses perbaikan data bersama informasi data apa saja yang akan diperbaiki. Apabila setelah pengecekan terhadap Akta data yang akan adalah sesuai, maka proses perbaikan akan dilakukan.
FAQ Perubahan
Q:Perubahan apa saja yang dapat dilakukan saat ini?
A:Pelayanan AHU Online terutama Perubahan Perseroan sudah mengakomodir hampir seluruh jenis perubahan kecuali Peningkatan Modal Dasar maupun Modal Ditempatkan dengan Hutang, Pembubaran dan Akuisisi.
Q:Apakah permohonan perubahan dapat dilakukan secara bersama (Paralel)?
A:Perubahan Perseroan dengan AHU Online sudah dapat mengakomodir perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan persetujuan Menteri, Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan secara bersama sama (Paralel), sehingga ketika perubahan tersebut dilakukan semuanya akan menghasilkan 3 Produk Hukum (Output) berupa Surat Keputusan Perubahan Anggaran Dasar, Surat Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Surat Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
Q:Berapakah PNBP Perubahan Anggaran Dasar yang memerlukan Persertujuan Menteri?
A:PNBP Sebesar Rp. 1.000.000,- dan BN/TBN sebesat Rp. 580.000,-