PENGUMUMAN BERSAMA
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM
CQ. DIREKTORAT JENDERAL ADMINISTRASI HUKUM UMUM
PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN (PPATK)
DAN
IKATAN NOTARIS INDONESIA (INI)
TINDAK LANJUT KEWAJIBAN NOTARIS MELAKUKAN PENGKINIAN DATA ATAU
REGISTRASI PADA APLIKASI goAML
Sehubungan dengan Pengumuman Bersama Kementerian Hukum dan HAM Cq. Direktorat Jendral Administrasi Hukum Umum, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Ikatan Notaris Indonesia (INI) pada tanggal 25 Juli 2021, berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) diperoleh data jumlah Notaris terkait Registrasi dan Pengkinian Data Notaris pada aplikasi goAML, sebagai berikut:
1. Berdasarkan data pada tabel diatas masih minimnya Notaris yang melakukan Registrasi dan Pengkinian data Notaris pada aplikasi goAML, sehingga Kementerian Hukum dan HAM memperpanjang jangka waktu penutupan sementara akses AHU Online pada akun Notaris;
2. Registrasi dan Pengkinian Data Notaris pada aplikasi goAML wajib dilakukan :
a. Bagi Notaris yang telah melakukan registrasi pada aplikasi GRIPS, dapat melakukan Pengkinian Data Notaris pada aplikasi goAML, dengan mengakses laman: https://goaml.ppatk.go.id/, berikut panduan dan format surat penunjukan pengkinian data pada aplikasi goAML/video tutorial dapat dilihat pada laman : https://bit.ly/PengkinianData-goAML;
b. Bagi Notaris yang belum melakukan registrasi pada aplikasi GRIPS, dapat melakukan Registrasi pada aplikasi goAML, dengan mengakses laman : https://goaml.ppatk.go.id/, berikut panduan dan format surat penunjukan registrasi goAML/video tutorial dapat dilihat pada laman https://bit.ly/PengkinianData-goAML.
3. Bagi Notaris yang telah melakukan Registrasi dan Pengkinian data pada aplikasi goAML akan diproses dan diverifikasi oleh PPATK maksimal 5 (lima) hari kerja sejak Notaris melakukan Registrasi atau Pengkinian data ;
4. Apabila Notaris sampai dengan tanggal 15 Oktober 2021 belum melakukan Registrasi dan Pengkinian data Notaris pada aplikasi goAML, maka akses AHU Online pada akun Notaris yang bersangkutan akan dilakukan penutupan sementara sampai dengan Notaris tersebut menyelesaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam poin 2 diatas ;
5. Untuk informasi lebih lanjut terkait Registrasi dan Pengkinian data Notaris pada aplikasi goAML, Notaris dapat menghubungi Call Center PPATK di e-mail
awinda.dara@ppatk.go.id dan ghea.athania@ppatk.go.id dan kendala proses verifikasi dapat melalui alamat e-mail dibawah ini :
· safira.umar@ppatk.go.id untuk Notaris di Wilayah Indonesia Bagian Barat,
· muhamad.fuad@ppatk.go.id untuk Notaris di Wilayah Indonesia Bagian Tengah, dan
· marlina.matuan@ppatk.go.id untuk Notaris di Wilayah Indonesia Bagian Timur.
Jakarta, 27 Agustus 2021
ttd ttd ttd
Direktur Perdata Plt. Direktur Pelaporan Ketua umum PP INI