Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional terdiri atas:
a. Subdirektorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana;
b. Subdirektorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana;
c. Subdirektorat Hukum Internasional;
d. Subbagian Tata Usaha.
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan
pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, pemindahan narapidana
dan hukum internasional.
a. Penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan otoritas pusat di bidang timbal balik dalam
masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana;
b. Penyiapan perumusan dan koordinasi pelaksanaan kebijakan otoritas pusat di bidang Hukum Internasional;
c. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi,
pemindahan narapidana, dan hukum internasional;
d. Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi,
pemindahan narapidana, dan hukum internasional;
e. Pelaksanaan dukungan administrasi atas hukum; dan
f. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Subdirektorat Bantuan Timbal Balik Dalam Masalah Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan
dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan,
evaluasi dan pelaporan di bidang bantuan timbal balik dalam masalah pidana.
Subdirektorat Ekstradisi dan Pemindahan Narapidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan
perumusan dan pelaksanaan kebijakan pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan
pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang ekstradisi dan pemindahan narapidana.
Subdirektorat Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan, bahan perumusan dan
pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi
dan pelaporan di bidang hukum perdata internasional, hukum ekonomi dan lembaga internasional, hukum
humaniter serta hukum laut, udara, angkasa, dan liungkungan.