
Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan persiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional, dan layanan apostille, dan hukum internasional publik sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 248, Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan perumusan kebijakan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik;
b.penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik;
c.pemberian bimbingan teknis di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik;
d.pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi dan pemindahan narapidana antarnegara, hukum perdata internasional dan layanan apostille, dan hukum internasional publik;
e.pelaksanaan dukungan administrasi atase hukum; dan
f.pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.
Susunan organisasi Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional terdiri atas:
a.Subdirektorat Otoritas Pusat;
b.Subdirektorat Hukum Internasional;
c.Subbagian Tata Usaha; dan
d.kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subdirektorat Otoritas Pusat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, ekstradisi, dan pemindahan narapidana antarnegara.
Subdirektorat Hukum Internasional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum perdata internasional, hukum internasional publik, lembaga internasional, layanan apostille, dan penanganan gugatan pihak asing kepada Pemerintah Indonesia di forum pengadilan asing dan internasional.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional.