
Direktorat Teknologi Informasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola teknologi informasi, pengembangan sistem informasi dan layanan pengguna teknologi informasi, data dan keamanan informasi, operasional layanan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264, Direktorat Teknologi Informasi menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan perumusan kebijakan di bidang tata kelola teknologi informasi, pengembangan sistem informasi dan layanan pengguna, data dan keamanan informasi, operasional layanan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi;
b.penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tata kelola teknologi informasi,
pengembangan sistem informasi dan layanan pengguna, data dan keamanan informasi, operasional layanan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi;
c.penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang tata kelola teknologi informasi, pengembangan sistem informasi dan layanan pengguna, data dan keamanan informasi, operasional layanan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi;
d.pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang tata kelola teknologi informasi, pengembangan sistem informasi dan layanan pengguna, data dan keamanan informasi, operasional layanan, dan pengembangan infrastruktur teknologi informasi; dan
e.pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Teknologi Informasi.
Susunan organisasi Direktorat Teknologi Informasi terdiri atas:
a.Subbagian Tata Usaha; dan
b.kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Teknologi Informasi.