
Direktorat Tata Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang hukum tata negara, kewarganegaraan, dan partai politik sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 237, Direktorat Tata Negara menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan perumusan kebijakan di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara Indonesia atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada presiden atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara Indonesia, laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh perwakilan Republik Indonesia, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai politik, dan advokasi partai politik;
b.penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara Indonesia atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada presiden atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara Indonesia, laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh perwakilan Republik Indonesia, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai politik, dan advokasi partai politik;
c. pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara Indonesia atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada presiden atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara Indonesia, laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh perwakilan Republik Indonesia, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai politik, dan advokasi partai politik;
d.pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang hukum tata negara, pewarganegaraan bagi orang asing murni, pewarganegaraan karena perkawinan, pewarganegaraan atas jasa atau dengan alasan kepentingan negara, pewarganegaraan bagi anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftar menjadi warga negara Indonesia atau belum memilih salah satu kewarganegaraan, permohonan pernyataan memilih kewarganegaraan Indonesia bagi anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran, permohonan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia atas permohonan sendiri kepada presiden atau bagi orang yang belum atau telah memperoleh kewarganegaraan asing, permohonan pernyataan tetap menjadi Warga Negara Indonesia, laporan kehilangan kewarganegaraan Republik Indonesia oleh perwakilan Republik Indonesia, permohonan memperoleh kembali kewarganegaraan Republik Indonesia, penerbitan status kewarganegaraan, penegasan status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki dokumen di luar negeri, dan pengesahan badan hukum partai politik, pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai politik, pengesahan perubahan kepengurusan partai politik, penyampaian susunan keanggotaan mahkamah partai politik, fasilitasi dan analisis pertimbangan partai politik, dan advokasi partai politik; dan
e.pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan dan kerumahtanggaan Direktorat Tata Negara.
Susunan organisasi Direktorat Tata Negara terdiri atas:
a.Subdirektorat Kewarganegaraan;
b.Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik;
c.Subbagian Tata Usaha; dan
d.kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subdirektorat Kewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perolehan, kehilangan, pembatalan, memperoleh kembali kewarganegaraan, status kewarganegaraan, dan pengelolaan data kewarganegaraan.
Subdirektorat Layanan Dokumen Partai Politik mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang partai politik sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Tata Negara.