
Direktorat Pidana mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, penyidik pegawai negeri sipil, dan daktiloskopi sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, Direktorat Pidana menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan perumusan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat penyidik pegawai negeri sipil, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan pengumpulan, pengambilan, identifikasi, perumusan, data dan informasi, keterangan, pengembangan sumber daya manusia, kompetensi keahlian perumus sidik jari, serta dokumentasi dan arsip daktiloskopi;
b.penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat penyidik pegawai negeri sipil, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan pengumpulan, pengambilan, identifikasi, perumusan, data dan informasi, keterangan, pengembangan sumber daya manusia, kompetensi keahlian perumus sidik jari, serta dokumentasi dan arsip daktiloskopi;
c.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan pengumpulan, pengambilan, identifikasi, perumusan, data dan informasi, keterangan, pengembangan sumber daya manusia, kompetensi keahlian perumus sidik jari, serta dokumentasi dan arsip daktiloskopi;
d.pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan hukum pidana dan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, pengangkatan, pelantikan dan pengambilan sumpah/janji, mutasi, pemberhentian, dan pengangkatan kembali pejabat penyidik pegawai negeri sipil, bimbingan, dan evaluasi penyidik pegawai negeri sipil, dan pengumpulan, pengambilan, identifikasi, perumusan, data dan informasi, keterangan, pengembangan sumber daya manusia, kompetensi keahlian perumus sidik jari, serta dokumentasi dan arsip daktiloskopi; dan
e.pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Direktorat Pidana.
Susunan organisasi Direktorat Pidana terdiri atas:
a.Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
b.Subdirektorat Daktiloskopi;
c.Subbagian Tata Usaha; dan
d.kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan, pemberian penguatan bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan dengan kementerian/lembaga atau instansi terkait lainnya di bidang pelaksanaan tugas dan wewenang penyidik pegawai negeri sipil.
Subdirektorat Daktiloskopi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan, dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang daktiloskopi.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Pidana.