
Direktorat Perdata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta kenotariatan sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 215, Direktorat Perdata menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta kenotariatan;
b. penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta kenotariatan;
c. penyiapan pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta kenotariatan;
d. pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, kepailitan, dan kurator negara, serta kenotariatan;
e. pelaksanaan pembinaan, pengembangan, dan fasilitasi jabatan fungsional kurator keperdataan;
f. pembinaan, koordinasi, dan fasilitasi pelaksanaan tugas balai harta peninggalan dan kurator negara;
g. penyiapan pembinaan teknis dan dukungan administratif Majelis Pengawas Notaris dan Majelis Kehormatan Notaris;
h. pemberian pertimbangan hukum dan advokasi di bidang keperdataan; dan
i. pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Direktorat Perdata.
Susunan organisasi Direktorat Perdata terdiri atas:
a.Subdirektorat Profesi Keperdataan;
b.Subdirektorat Layanan Hukum Perdata;
c.Subbagian Tata Usaha; dan
d.kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subdirektorat Profesi Keperdataan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang layanan profesi kenotariatan, kurator dan pengurus, penerjemah tersumpah, dan advokat asing.
Subdirektorat Layanan Hukum Perdata mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, dan pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang bidang jaminan fidusia, hukum perdata umum, harta peninggalan, dan kepailitan.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Perdata.