
Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Kelompok Substansi Kepegawaian menggelar Pembinaan Jabatan Fungsional Pranata Komputer di lingkungan Ditjen AHU.
Dalam kegiatan tersebut Subkoordinator Umum Kepegawaian, Bayu Sukma, menjelaskan bahwa pembinaan ini diperlukan khususnya pagi para pejabat fungsional Pranata Komputer agar dapat melaksanakan tugas dan fungsinya untuk melakukan kegiatan sistem informasi berbasis komputer dengan baik.
“Pembinaan akan diberikan oleh narasumber yang berasal dari Badan Pusat Statistik (BPS) selaku instansi pembina Pranata Komputer dan Pusat Data dan Informasi Kementerian Hukum dan HAM (Pusdatin Kemenkumham),” ujar Bayu (11/04/22).
Sementara itu, narasumber dari BPS, Cucu Gantini, juga menjelaskan bahwa ada yang perlu diperhatikan oleh para pejabat fungsional Pranata Komputer yaitu keterkaitan penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dengan butir-butir kegiatan bagi Pranata Komputer yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 66/KEP/M.PAN/7/2003 tentang Jabatan Fungsional Pratana Komputer dan Angka Kreditnya.
“Kesesuaian butir-butir yang akan dilaksanakan Pranata Komputer berpengaruh dalam penilaian angka kredit yang akan diajukan, untuk itu dalam penyusunannya perlu diperhatikan,” tambah Cucu.
Dalam kegiatan tersebut juga dibahas mengenai regulasi dan administrasi yang perlu diketahui sebagai dasar bagi para pejabat fungsional Pranata Komputer untuk melaksanakan tugasnya. Regulasi tersebut mencakup ketentuan dalam pengangkatan pertama bagi Pranata Komputer, perhitungan angka kredit, hingga kenaikan pangkat bagi para pejabat fungsional Pranata Komputer.
Pranata Komputer Ahli Muda BPS, Nugroho Puspito, juga menambahkan bahwa para pejabat fungsional Pranata Komputer perlu memperhatikan butir-butir kegiatan yang dilaksanakan dalam menjalankan tugasnya agar dapat mencapai angka kredit minimal yang disyaratkan.
"Angka kredit yang dikumpulkan nantinya akan dilakukan penilaian oleh tim penilai sehingga dapat menghasilkan Penetapan Angka Kredit (PAK), untuk itu bagi para pejabat fungsional Pranata Komputer agar dapat mengumpulkan dokumentasi pekerjaannya sebagai bukti," tutup Nugroho.
Selain mengundang narasumber dari BPS, kegiatan ini juga menghadirkan Pranata Komputer Ahli Muda dari Pusdatin Kemenkumham, Arie Susandra, dan Analis Kepegawaian Ahli Pertama dari Biro Kepegawaian, Dimas Trisuseno, untuk menjelaskan terkait proses administrasi dan teknis pengumpulan angka kredit Pranata Komputer di lingkungan Kemenkumham.
"Penerapan sistem aplikasi penilaian dan penetapan angka kredit jabatan fungsional berupa e-DUPAK dinilai berguna dalam pengawasan dan pengendalian kinerja, sehingga pejabat fungsional Pranata Komputer perlu melakukan pemetaan pekerjaan dan memiliki rancangan kerja yang didasarkan pada kreativitas, inovasi, konsistensi, dan skill untuk mendokumentasikan pekerjaan yang akan dituangkan dalam Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK)," tutup Arie.
(NSA/NDP)