
JAKARTA- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Pelaksanaan Target Kinerja (Tarja) Tahun 2022 dengan seluruh Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM ( Kemenkumham ) yang dilaksanakan di dua Wilayah yaitu Batam dan Makasar. Rapat ini sekaligus sebagai sarana sosialisasi kepada Kanwil terhadap produk layanan baru di Ditjen AHU yang salah satunya adalah Badan Hukum Perseroan Perorangan.
Direktur Jenderal (Dirjen) AHU, Cahyo R. Muzhar mengatakan, jumlah pendaftar yang sudah mencapai 19 ribu Perseroan Perorangan masih tergolong kecil dibandingkan dengan jumlah UMKM di Indonesia yang mencapai lebih dari 64 juta UMKM. Padahal, Perseroan Perorangan merupakan solusi bagi para pelaku UMKM yang ingin usahanya memiliki badan hukum.
"Untuk itu, sosialisasi Perseroan Perorangan harus lebih ditingkatkan dan dipastikan tepat sasaran terutama kepada para pelaku UMKM, sehingga para pelaku UMKM bisa teredukasi untuk segera mendaftarkan usahanya berbadan hukum," kata Cahyo saat membuka Rapat Koordinasi Target Kinerja Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Bidang Administrasi Hukum Umum Tahun 2022.
Dirinya menjelaskan salah satu kelebihan Perseroan Perorangan yakni memberikan perlindungan hukum melalui pemisahan kekayaan pribadi dan perusahaan dalam bentuk pernyataan modal. Selain itu, Perseroan Perorangan juga memudahkan para pelaku UMKM dalam mengakses pembiayaan dari perbankan, khususnya pada Himpunan Bank Negara (Himbara).
"Saat ini, pendirian UMKM berbadan hukum sangat mudah. Cukup dengan mengisi form pernyataan pendirian secara elektronik di laman Ditjen AHU tanpa perlu ke notaris. Biaya yang diperlukan untuk mendirikan Perseroan Perorangan sangat terjangkau, yaitu Rp50 ribu dan bebas menentukan besaran modal usaha," tambahnya.
Cahyo mengatakan selain Perseroan Perorangan, penyebaran informasi layanan Kewarganegaraan, Pewarganegaraan, Partai Politik, dan Apostille juga merupakan taget kinerja yang harus dicapai Ditjen AHU.
"Layanan Apostille yang akan mulai aktif pada awal bulan Juni nanti, akan menggantikan layanan legalisasi yang telah ada pada saat ini. Aksesi Konvensi Apostille yang dilakukan merupakan bentuk nyata pemangkasan birokrasi, sekaligus bentuk kesadaran kita untuk menerapkan standar yang berlaku di dunia internasional sebagai bagian dari komunitas global," ujarnya.
Pada kesempatan ini, Cahyo juga menekankan untuk bisa segera mencapai pelaksanaan Pengawas Wilayah dan Daerah terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh Notaris di wilayah serta optimalisasi pelaporan dan pemutakhiran data Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) melalui Aplikasi PPNS di Kanwil Kemenkumham.
Terkait penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) oleh notaris, kata Cahyo, sangat berkaitan dengan upaya Indonesia untuk menjadi anggota Financial Action Task Force (FATF) sebagaimana arahan Presiden Jokowi. Hal ini mengingat Indonesia yang saat ini memegang Presidensi G20, menjadi satu-satunya negara anggota G20 yang belum menjadi anggota FATF.
"Perlu dipahami bahwa apabila Indonesia tidak berhasil menjadi anggota FATF, maka Indonesia terancam tidak memperoleh investasi baik melalui badan pengelola dana investasi milik negara (sovereign wealth fund) maupun investasi langsung atau investasi asing (foreign direct investment). Hal tersebut disebabkan Indonesia tidak memperoleh trust dari investor luar negeri atau lembaga keuangan dunia karena dianggap bukan negara yang aman untuk berinvestasi," kata dia.
Lebih lanjut, Cahyo menambahkan bahwa notaris yang menjadi salah satu profesi harus mendapat pengawasan dan ditetapkan sebagai salah satu pihak pelapor untuk melaporkan adanya transaksi keuangan yang mencurigakan melalui aplikasi goAML yang dibangun oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Hal ini merupakan bagian dari upaya mencegah terjadinya TPPU dan TPPT.
"Notaris diwajibkan untuk menerapkan prinsip dalam proses perusahaan jasa keuangan dan manajemen investasi untuk mengetahui toleransi risiko, pengetahuan investasi, dan posisi finansial calon nasabahnya (Know Your Customer) atau PMPJ. Penerapan PMPJ dilakukan antara lain dengan mengisi form customer due diligence untuk mengetahui latar belakang penghadap dan mendeteksi adanya kemungkinan terjadinya transaksi keuangan yang mencurigakan," kata dia.
Sementara itu. Sekretaris Ditjen AHU, Mohamad Aliamsyah mengajak seluruh jajaran Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Div Yankum) di daerah untuk menjaga sinergisitas antara Ditjen AHU dengan Kanwil Kemenkumham, terutama pada Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, sehingga kualitas pelayanan kinerja yang berkaitan dengan administrasi hukum umum di wilayah dapat meningkat dan mencapai target.
"Yankum adalah corongnya Ditjen AHU didaerah, oleh karena itu sangat penting bagi semua jajaran Yankum untuk mendukung penyebaran, sosialisasi terkait layanan-layanan di Ditjen AHU" Tambahnya.
Ali mengatakan, kurangnya penyebaran informasi layanan AHU memiliki kausalitas terhadap perekonomian negara. Sebagai contoh, pelaku UMKM yang mendaftarkan usahanya menjadi perseroan perorangan baru mencapai 19 ribu pendaftar. Sedangkan total UMKM di Indonesia mencapai 65 juta usaha. Angka yang rendah tersebut disebabkan belum masifnya informasi perseroan perorangan di seluruh wilayah. Padahal, perseroan perorangan memiliki economy effect yang luar biasa. Hal ini tidak terlepas dari manfaat yang akan diterima pelaku UMKM ketika mendaftarkan usahanya menjadi berbadan hukum. Salah satunya adalah kemudahan mendapatkan pinjaman dari lembaga perbankan.
‘'Penyebaran informasi layanan AHU merupakan hal yang sangat penting dan Kadivyankumham lah yang menjadi pionir untuk menyampaikan informasi mengenai layanan – layanan AHU di daerah”, tutup Aliamsyah.