
Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) menyatakan bahwa Partai Ummat telah sah menjadi Badan Hukum dengan diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-13.AH.11.01 Tahun 2021 tanggal 20 Agustus 2021 tentang Pengesahan Badan Hukum Partai Ummat.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo R. Muzhar didampingi Direktur Tata Negara, Baroto, kepada Ketua Umum Partai Ummat Ridho Rahmadi pada hari Rabu, 25 Agustus 2021.
Cahyo menyebutkan bahwa hasil verifikasi tersebut telah memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan telah memenuhi ketentuan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, dan Pasal 9 Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Pendirian Badan Hukum, Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, serta Perubahan Kepengurusan Partai Politik.
Selain mendapatkan Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum, Partai Ummat juga menerima Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-14.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Ummat serta Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor M.HH-15.AH.11.01 Tahun 2021 Tentang Pengesahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Ummat Periode 2021-2025, tertanggal 20 Agustus 2021.
Pada saat penyerahan Surat Keputusan, Cahyo juga mengungkapkan dan berharap dengan adanya Surat Keputusan ini, Partai Ummat dapat menjalankan amanah rakyat Indonesia dengan sebaik-baiknya.
Ketua Umum Partai Ummat, Ridho Rahmadi menyampaikan juga bahwa mereka sangat mengapresiasi pelayanan yang telah diberikan oleh Menteri Hukum dan HAM beserta jajaran terhadap proses pendaftaran hingga pengesahan Badan Hukum Partai Ummat .
“Terima kasih kepada Menkumham, Dirjen AHU, serta jajarannya telah melayani dan mengawal proses pendaftaran hingga pengesahan Badan Hukum Partai Ummat,” ungkap Ridho.