
AMBON - Ruang diskusi dan masukan publik dalam upaya penyusunan dan penyempurnaan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terus digelar diberbagai wilayah di Indonesia setelah dari kota Medan, Semarang, Bali dan Yogyakarta, kini giliran Kota Ambon menjadi daerah pelaksanaan diskusi itu.
Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy Hiariej mengatakan, Diskusi Publik RUU KUHP ini sekaligus untuk mensosialisasikan secara luas pentingnya revisi KUHP yang mengedepankan prinsip restorative justice.
‘’Sosialisasi secara luas ini menjadi kunci agar publik mendapatkan informasi yang utuh dan benar soal revisi KUHP’’ kata Eddy Hiariej saat memberikan keynote speech dalam Diskusi Publik Penyusunan RUU Hukum Pidana, di Ambon,Jumat (25/03/21).
Eddy menyebut, penyempurnaan RUU KUHP ini merupakan produk estafet para pendahulu yang mutlak harus diwujudkan sebagai salah satu magnum opus (mahakarya) anak bangsa yang patut dibanggakan. Di samping itu, RUU KUHP juga merupakan penal code nasional yang disusun sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat.
‘’Sudah sepatutnya RUU Hukum Pidana ini dibangun dan dibentuk dengan mengedepankan prinsip nasionalisme dan mengapresiasi seluruh partisipasi masyarakat," ujar Eddy.
Lanjut Eddy, RUU KUHP yang akan dibahas saat ini dalam criminal policy atau kebijakan hukum pidana yang memiliki beberapa istilah yaitu modifikasi, dekodifikasi, rekodifikasi.
"Upaya saat ini yang dilakukan adalah rekodifikasi, ini merupakan rancangan undang-undang tentang kitab undang-undang hukum pidana sesusai dengan kaidah hukum, asas hukum pindana, prisip dan tujuan pidana" tandasnya.
Eddy mengutip pernyataan guru besar Universitas Diponogoro Profesor Mulyadi bahwa "kunci keberhasilan perumusan undang undang terletak pada sosialisasi yang dilakukan secara masif, atas dasar tersebut pemerintah membuka ruang diskusi dari berbagai elemen masyarakat yang menyuarakan pendapatnya dengan mengundang dan menerima masukan berbagai kementerian, lembaga, organisasi masyarakat dan organisasi internasional dalam upaya penyempurnaan RUU KUHP.
‘’Dibukanya ruang diskusi ini untuk menghumpun masukan dari berbagai pihak yang menaruh perhatian terhadap perkembangan hukum pidana khususnya RUU KUHP untuk menyamakan persepsi masyarakat terhadap pasal pasal dalam RUU KUHP sebagai pertanggungjawaban proses pembentukan peraturan perundang undangan yang dilakukan secara transparan serta melibatkan masyarakat." Tutupnya.