Bogor - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly resmi menutup kegiatan Rapat koordinasi (Rakor) Pengawasan Tahun 2017. di Hotel Aston, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/11/2017).
Yasonna berpesan kepada auditor agar auditor internal berperan sebagai pengawas atau “watchdog” yang mengawasai pelaksanaan kebijakan yang telah ditetapkan untuk menghindari tindakan yang menyimpang. Audit internal lebih berorientasi pada pelaksanaan tindakan pemeriksaan terhadap tingkat kepatuhan para pihak pelaksana dengan ketentuan-ketentuan yang ada.
"Auditor harus mampu menjadi konsultan untuk organisasinya, yaitu membantu satuan kerja operasional mengelola risiko dengan mengidentifikasi masalah-masalah dan memberikan saran untuk tindakan perbaikan," tandas Yasonna.
Ia juga menambahkan bahwa auditor internal akan menjadi katalisator yang akan ikut serta dalam penentuan tujuan dari suatu organisasi.
"Perlu diingat dan dipahami, bahwa Inspektorat Jenderal Kemenkumham adalah bagian dari manajemen Kemenkumham. Sehingga APIP Kemenkumham adalah bagian dari Kementerian Hukum dan HAM, bukan di luar Kementerian Hukum dan HAM". tegas Yasonna.
Dalam acara tersebut juga dilakukan upacara serah terima jabatan Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) yang baru, Freddy Harris menggantikan posisi M. Ramli yang sudah menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika (Dirjen PPI), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).
Yasonna meminta kepada Dirjen KI yang baru untuk segera melakukan perbaikan layanan kepada masyarakat. Ditjen KI harus menjadi garda terdepan dalam memberikan perlindungan kekayaan intelektual di negeri ini.
"Memang tidak mudah, karena kekayaan intelektual ini termasuk skala internasional, tapi saya yakin dengan kemampuan, kemauan, dan kerja keras seluruh jajaran khususnya Ditjen KI, maka perlindungan terhadap kekayaan intelektual di negeri ini dapat dioptimalkan," kata Yasonna.
Dia juga beharap agar Dirjen KI yang baru segera melaksanakan tugas dalam perbaikan kualitas layanan kekayaan intelektual, khususnya dalam hal layanan paten dan layanan merek. Beberapa tugas yang harus cepat dilaksanakan yakni penataan ruangan dan barang milik negara secara tertib, rapi dan sesuai dengan aturan yang berlaku, serta sesuai kebutuhan layanan publik bidang kekayaan intelektual.
"Lakukan juga penataan sumber daya manusia sesuai kompetensi dan skill yang dimiliki para pegawai dilingkungan Ditjen KI secara tertib dan kondusif, dalam rangka meningkatkan mutu kualitas layanan publik kekayaan intelektual," ujarnya.
Lebih jauh, Yasonna menjelaskan pelantika Freddy Harris sebagai Ditjen KI bagian dari proses manajemen kepegawaian sebagai bentuk penyegaran dan langkah kebijakan yang diambil organisasi untuk meningkatkan kualitas layanan publik Kemenkunham khususnya dibidang kekayaan intelektual.
"Dirjen KI yang baru diharapkan mampu mengemban amanah dan tanggung jawab ini dengan sebaik-baiknya, dengan memperkuat sinergitas antara internal dan eksternal, menciptakan inovasi, dan senantiasa meningkatkan kapasitas diri untuk peningkatan kapasitas organisasi," ungkapnya.
Freddy Harris sendiri sebelum dilantik menjabat Dirjen KI pernah menjabat Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) dan berhasil berinovasi membangun layanan berbasis Online yang dikenal dengan AHU Online.