Sentul - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum melalui Direktorat Tata Negara melaksanakan Sosialisasi Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia terkait Pelayanan Status Kewarganegaraan Online (7/12). Kegiatan ini dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris dan Direktur Teknologi Informasi, Agusta Konsti Embly. Selain itu, Direktorat Tata Negara juga mengundang masyarakat pelaku perkawinan campur yang bergabung dalam beberapa komunitas seperti Masyarakat Perkawinan Campur Indonesia, Yayasan Diaspora Indonesia, Aliansi Pelangi Antar Bangsa, dan Kelompok Perkawinan Campur (KPC) Melati. Selain itu, turut diundang pula perwakilan dari KBRI Kuala Lumpur, KJRI Sidney, Kamar Dagang Industri Indonesia di Taipei, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-Undangan, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Luar Negeri, Kementerian Dalam Negeri, dan Institut Kewarganegaraan Indonesia.
Kegiatan sosialisasi ini dibuka oleh Direktur Tata Negara, Tehna Bana Sitepu yang dalam paparannya menyebutkan bahwa Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum telah melakukan revolusi pelayanan publik dengan mengembangkan sistem AHU Online yang bertujuan untuk mempercepat pelayanan publik di Indonesia. Dalam kegiatan ini, akan diluncurkan aplikasi Layanan Kewarganegaraan Online yang akan diberlakukan pada awal tahun 2017. Layanan Kewarganegaraan Online ini akan menggantikan layanan kewarganegaraan yang selama ini dilakukan secara manual, mengingat keberadaan WNI tersebar di 129 negara. "Adanya Layanan Kewarganegaraan Online yang ditujukan untuk mempermudah dan mempercepat layanan kepada setiap WNI dimanapun mereka berada, serta akan mewujudkan layanan kewarganegaraan yang lebih transparan dan tepat waktu menunjukkan komitmen pelayanan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, khususnya layanan kewarganegaraan yang semakin baik, transparan, akuntabel, dan profesional.", tambah Tehna.
Kasubdit Kewarganegaraan, Agus Riyanto dalam laporannya menyampaikan bahwa telah lebih dari satu dasawarsa Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan diberlakukan namun masih dirasakam belum dapat memenuhi kebutuhan perkembangan masyarakat terhadap layanan kewarganegaraan. Pelayanan kewarganegaraan yang saat ini masih dilakukan secara manual masih dirasakan kurang maksimal. "Pelayanan kewarganegaraan secara online diharapkan dapat mempercepat dan mempermudah pelayanan kepada seluruh WNI dimanapun ia berada," lanjut Agus lagi.
Selain sosialisasi, dalam kegiatan ini dilaksanakan pula simulasi penggunaan aplikasi Layanan Kewarganegaraan Online. Simulasi yang dipandu oleh staf Direktorat Teknologi Informasi ini juga mengajak beberapa peserta untuk praktek langsung menggunakan aplikasi yang akan diluncurkan pada tahun 2017 itu. Dalam kegiatan simulasi juga dijelaskan bagaimana alur dan proses serta biaya PNBP yang dikenakan untuk Layanan Kewarganegaraan Online. Adapun aplikasi yang disimulasikan adalah layanan kewarganegaraan berdasarkan Pasal 6, Pasal 19, dan Pasal 23 Undang-Undang No. 12 Tahun 2006.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Freddy Harris dalam pengarahannya menyatakan bahwa Rancangan Peraturan Menteri Hukum dan HAM terkai Layanan Kewarganegaraan Online ini dapat mempermudah baik anak berkewarganegara ganda hasil perkawinan campur dan pasangan perkawinan campur yang berada di dalam maupun luar negeri dalam pengurusan kewarganegaraan Republik Indonesia. Sejalan dengan Tehna Bana Sitepu, Freddy Harris juga menyebutkan bahwa Layanan Kewarganegaraan Online ini ditujukan untuk transparansi sehingga pemohon mengetahui sejauh mana proses pengurusan kewarganegaraannya. "Diharapkan dengan adanya aplikasi Layanan Kewarganegaraan Online, akuntabilitas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan menjadi semakin lebih baik lagi dan lebih PASTI," tutur Freddy dalam pengarahan sekaligus penutupan kegiatan Sosialisasi Layanan Kewarganegaraan Online.(IU)