Sidoarjo, 15 Juni 2015 - Gelar Pameran dan Inovasi Pelayanan Publik 2015 adalah salah satu media / ajang untuk mensosialisasikan inovasi peningkatan pelayanan publik instansi pemerintah kepada masyarakat. Kegiatan ini berlangsung selama 3 hari (14-16 Juni 2015) yang bertempat di GOR Delta Sidoarjo Surabaya yang diikuti oleh peserta Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2015 dari Kementerian, Lembaga maupun Pemerintah Daerah dari seluruh Indonesia.
Simposium Inovasi Pelayanan Publik Nasional Tahun 2015, yang diantaranya mengundang Menteri Hukum dan HAM sebagai pembicara dalam hal ini diwakili oleh Plh. Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, DR. Freddy Harris yang menyampaikan tentang "Pengesahan Badan Hukum Versi AHU Online". Pada Sesi 3 ini selain dari Kementerian Hukum dan HAM menghadirkan juga pembicara dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang - BPN dengan tema Layanan Tujuh Menit (LANTUM), Gubernur Jatim dengan Tema E-Samsat & ATM SAMSAT Jatim dan Walikota Denpasar dengan tema "KEUR" Hanya 26 Menit, yang dipandu oleh moderator Siti Zuhro dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Pengesahan Badan Hukum Versi AHU Online merupakan Inovasi Pelayanan Administrasi Hukum Umum secara Online agar masyarakat dapat merasakan pelayanan jasa hukum yang murah, efesien, profesional dan bebas pungutan liar (pungli). "Pelayanan jasa hukum melalui jaringan internet ini dipatikan bebas dari pungutan liar. Jauh dari indikasi kolusi, korupsi dan nepotisme. Kita meniadakan face to face interaction dalam pemberian pelayanan", jelas Freddy Harris.
Pelayanan jasa hukum administrasi yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum antara lain Pendaftaran Notaris, Perseroan Terbatas, Pesan Nama, Perkumpulan, Yayasan, Fidusia dan wasiat. Yang baru-baru ini telah dilauncing juga SIMPADHU yaitu Sistem Pembayaran PNBP Administrasi Hukum Umum yang berintegrasi dengan SIMPONI Kementerian Keuangan. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum berusaha memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam dunia usaha. "Buat PT, dengan langkah awal pemesanan nama hanya dengan lima puluh ribu rupiah tinggal klik nama perusahaan saudara sudah terdaftar. Dan dalam jangka waktu paling lama 60 hari saudara harus melengkapai kelengkapan administrasinya datang ke Notaris untuk melakukan akses pendaftaran, setelah diverifikasi oleh sistem maka Perusahaan saudara telah sah berbadan hukum", jelas Freddy Harris.
Siti Zuhro yang memandu acara simposium dalam sesi 3 ini bertindak sebagai moderator dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia memberikan apresiasi dan berbagi pengalaman cerita tentang kemudahan akses Administrasi Hukum Umum, yang mudah, cepat dan bebas pungli. "Bagaimana dengan Partai Politik?" tanya Siti Zuhro. "Mungkin untuk menghilangkang kekrisuhan legalitas Parpol bisa dilakukan dengan pendaftaran secara online juga", harap Siti Zuhro. "Untuk itu kami, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum akan melakukan perubahan-perubahan inovasi peningkatan pelayanan publik kearah yang lebih baik lagi disemua pelayanan administrasi hukum umum yang ada di Ditjen AHU", tutup Freddy. (noe)