Sekretariat Direktorat Jenderal terdiri atas:
a. Bagian Program dan Pelaporan;
b. Bagian Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan;
d. Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum;
e. Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha; dan
f. Kelompok Jabatan Fungsional.
Sekretariat Direktorat Jenderal mempunyai tugas memberikan pelayanan teknis dan administratif kepada seluruh satuan organisasi dilingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, Sekretariat Direktorat Jenderal menyelenggarakan fungsi:
a. Koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran;
b. Fasilitasi pelaksanaan penataan kelembagaan dan reformasi birokrasi;
c. Evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum;
d. Pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian;
e. Pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan;
f. Pengelolaan urusan barang milik negara dan umum; dan
g. Pelaksanaan urusan hubungan masyarakat dan tata usaha.
Bagian Program dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana, program dan anggaran, fasilitasi pelaksanaan penataan kelambagaan dan reformasi birokrasi, bimbingan teknis, serta evaluasi dan penyusunan laporan Direktorat Administrasi Hukum Umum.
Bagian Kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan kepegawaian di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi HUkum Umum.
Bagian Keuangan mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan urusan keuangan di lingkungan Direktorat Jenderal Administrsai Hukum Umum.
Bagian Pengelolaan Barang Milik Negara dan Umum mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan barang milik negara serta pelaksanaan urusan umum di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan hubungan masyarakat, perjalanan dinas, persuratan, tata usaha pimpinan dan keprotokolan.