
Direktorat Tata Negara, terdiri atas:
a. Subdirektorat Status Kewarganegaraan;
b. Subdirektorat Pewarganegaraan;
c. Subdirektorat Partai Politik;
d. Subbagian Tata Usaha; dan
e. Kelompok Jabatan Fungsional.
Direktorat Tata Negara mempunyai tugas Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teksnis dan supervisi, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348, Direktorat Tata Negara menyelenggarakan fungsi:
a. Penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik;
b. Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik;
c. Pemberian pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang status kewarganegaraan, pewarganegaraan, dan partai politik; dan
e. Pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Direktorat Tata Negara.
Subdirektorat Status Kewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang perolehan, kehilangan dan pengelolaan data kewarganegaraan.
Subdirektorat Pewarganegaraan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pewarganeragaan.
Subdirektorat Partai Politik mempunyai tugas melaksanakan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan di bidang pendaftaran badan hukum, analisis, pertimbangan dan advokasi serta dokumentasi partai politik.