![](https://portal.ahu.go.id/uploads/735_500_747779_BU.png)
Direktorat Badan Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, koperasi, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, badan usaha milik desa, bentuk badan usaha lainnya, pelaksanaan dukungan strategis, dan pemilik manfaat sesuai dengan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 259, Direktorat Badan Usaha menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendirian, perubahan, perbaikan data, penyediaan data, klarifikasi permasalahan, dan pembubaran perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan bentuk badan usaha lainnya;
b.penyiapan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pendirian, perubahan, perbaikan data, penyediaan data, klarifikasi permasalahan, dan pembubaran perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan bentuk badan usaha lainnya;
c.pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendirian, perubahan, perbaikan data, penyediaan data, klarifikasi permasalahan, dan pembubaran perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan bentuk badan usaha lainnya;
d.pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pendirian, perubahan, perbaikan data, penyediaan data, klarifikasi permasalahan, dan pembubaran perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, dan bentuk badan usaha lainnya;
e.pengesahan pendirian, perubahan anggaran dasar, dan pencatatan pembubaran koperasi;
f.pendaftaran pendirian dan perubahan badan usaha milik desa;
g.pelaksanaan advokasi dan litigasi di bidang badan usaha;
h.penyiapan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, pelaksanaan dukungan strategis, serta pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan di bidang pemilik manfaat dari semua entitas korporasi;
i.pelaksanaan dukungan strategis di bidang perseroan terbatas, yayasan, perkumpulan, persekutuan perdata, persekutuan firma, persekutuan komanditer, koperasi, badan usaha milik desa, dan bentuk badan usaha lainnya;
j.pemberian pertimbangan hukum dan pemberian keterangan ahli/kesaksian terkait dengan korporasi; dan
k.pelaksanaan dan fasilitasi ketatausahaan, dan kerumahtanggaan Direktorat Badan Usaha.
Susunan organisasi Direktorat Badan Usaha terdiri atas:
a.Subbagian Tata Usaha; dan
b.kelompok jabatan fungsional dan jabatan pelaksana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan fasilitasi dan koordinasi administrasi penyusunan program dan anggaran, administrasi sumber daya manusia, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, fasilitasi penyusunan laporan kinerja, dan fasilitasi penyiapan data dukung reformasi birokrasi di Direktorat Badan Usaha.