DEPOK - Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) yang menjabat Kepala Bagian Humas dan TU, Delmawati mengatakan pada tahun 2018 mendatang Ditjen AHU harus bisa mempertahankan kinerja dalam hal penyerapan anggaran.
Saat ini, kata dia, Ditjen AHU memang kekurangan pegawai atau pejabat pengadaan barang dan jasa. Namun hal ini tidak bisa menjadi alasan bagi Ditjen AHU untuk terus mempertahankan kinerja dalam hal penyerapan anggaran.
"Untuk itu, Ditjen AHU mengadakan diklat pengadaan barang dan jasa untuk pegawai. Peserta yang mengikuti Diklat ini harus berkomitmen dan bertanggung jawab agar kelak dapat mengikuti seleksi ujian sertifikasi pengadaan barang dan jasa, " kata Delmawati saat menyampaikan sambutan pada Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah untuk Pegawai Ditjen AHU dari tanggal 14 sampai 17 November 2017 di Depok, Jawa Barat, Jumat (17/11/2017).
Dia pun berharap kepada para peserta yang lulus dalam sertifikasi pengadaan barang dan jasa bisa membantu Ditjen AHU dalam mempertahankan kinerja penyerapan anggaran yang sudah baik.
Narasumber dari Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Zul Andri menjelaskan kegiatan pengadaan barang dan jasa dalam prosesnya dimulai dari perencanaan kebutuhan sampai diselesaikannya seluruh kegiatan memperoleh barang dan jasa.
Untuk itu, sambung dia, pengadaan barang dan jasa harus berdasarkan pada kebutuhan akan barang dan jasa tersebut oleh pemerintah. “Selain itu, pengadaan barang dan jasa harus memiliki prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara Biro Perlengkapan Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan, Fikri Wijaya mengungkapkan proses pengadaan barang dan jasa dapat melalui penyedia ataupun swakelola. Penentuan spesifikasi dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) barang dan jasa, lanjut Fikri, merupakan dasar agar tercapainya prinsip pengadaan barang dana jasa bisa efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif, dan akuntabel.
"Hal ini bisa membuat penyedia barang dan jasa dapat bersaing sehat dengan kompetitor lainnya, " tegasnya.