
"Sasaran yang akan dicapai oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah : Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan global secara tepat waktu; Seluruh masyarakat terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya. Sasaran yang akan dicapai oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum adalah : Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan perkembangan global secara tepat waktu; Seluruh masyarakat terutama kelompok rentan dan minoritas memperoleh perlindungan dan pemenuhan atas hak asasinya."