Jakarta, 25 Maret 2015. Dalam rangka meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi, persaingan sehat dan akuntabilitas dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum. Pada tanggal 25 Maret 2015 bertempat di ruang Rapat Ali Said Lt. 17 Diremtorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Gd. Sentra Mulia Jl. HR. Rasuna Said Kav. 6-7 Kuningan Jakarta Selatan, Kepala Bagian Kepegawaian selaku Kepala Unit Layanan Pengadaan Tohap Hutabarat, berserta Kepala Bagian Umum Iwan Santoso, dan Kepala Bagian Keuangan Nata Negara serta Pejabat Pembuat Komitmen dan para kelompok kerja/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa telah mengadakan rapat pembagian tugas pelaksanaan pengadaan Barang dan Jasa di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
Bahwa Pengadaan Barang/Jasa di lingkungan Ditjen AHU dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-45.PL.02.02 Tahun 2011 tentang Pengadaan Barang/Jasa secara Elektronik di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM serta Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor. SEK.02.PL.06.01 Tahun 2014 tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Unit Layanan Pengadaan (ULP) Barang/Jasa di lingkungan Kemenkumham. Kepala Unit Layanan Pengadaan Ditjen AHU menghimbau agar pelaksanaan pengadaan barang/jasa di lingkungan Ditjen AHU dilakukan sesuai dengan prosedur peraturan yang berlaku dan kepada Pejabat Pembuat Komitmen dan para pokja/Pejabat Pengadaan Barang/Jasa dapat berkerjasama dan berkoordinasi dengan baik. Untuk itu pembahasan lebihlanjut diadakan pada tanggal 30-31 Maret 2015, pinta kepala ULP. (noe)