Bengkulu, 25-27 Februari 2015. Bimtek PP No. 58 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, dilaksanakan pada tanggal 26 Februari 2015, di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bengkulu, peserta dihadiri oleh 50 orang PPNS dari berbagai instansi yang membawahi PPNS di Provinsi Bengkulu. Bimbingan Teknis dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bengkulu Dewa Putu Gede, dalam sambutannya bimbingan teknis ini memiliki arti yang sangat penting terutama untuk memberikan pemahaman bagi kita semua khususnya PPNS terkait PP NO. 58 Tahun 2010 sebagai dasar hukum eksistensi keberadaan PPNS.
Yang menjadi narasumber dalam acara Bimbingan Teknis PP No. 58 Tahun 2010 yaitu Direktur Pidana Ditjen AHU Salahudin dan Kasubdit PPNS Ditjen AHU Adi Ashari, sedangkan yang menjadi moderator Kepala pisi Pelayanan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bangkulu Sukamta.