Jakarta, 4 Maret 2015 - Dalam rangka membahas rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah PT BPR Jawa Timur, DPRD Provinsi Jawa Timur dalam hal ini diwakili oleh ketua Komisi C (bidang Keuangan) melakukan kunjungan kerja di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di Jakarta.
Rombongan yang berjumlah kurang lebih 25 (dua puluh lima) orang ini diterima oleh Direktur Perdata, Khadari Agus Rahardjo dan Kepala Subdirektorat Badan Hukum, Nur Ali. Dalam sambutannya, Direktur Perdata menyatakan bahwa untuk status badan hukum PT Bank Perkreditan Rakyat Jawa Timur seharusnya didaftarkan di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) terlebih dahulu, baru kemudian mereknya didaftarkan ke Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (Ditjen HKI). (ps)