Jakarta, 8 Januari 2014 - Untuk membangun kesadaran dan menyamakan persepsi bagi setiap pegawai Ditjen AHU agar memiliki pemahaman yang sama atas segala hal yang terkait SPIP, maka dilaksanakan Sosialisasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Ditjen AHU.
Kegiatan dibuka oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Siti Rokhaniyah dan dipandu oleh Kepala Bagian Program dan Pelaporan Rahmat Riyanto. Dihadiri oleh para pejabat eselon III dan eselon IV di lingkungan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, acara berlangsung mulai pukul 10.00 WIB.
Sebelumnya telah dilakukan identifikasi resiko bagi lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada Satuan Kerja 2 (dua) Unit Eselon I dan 6 (enam) Kantor Wilayah). Adapun tujuan melakukan identifikasi resiko ini adalah untuk melakukan pengawasan, pengendalian dan pemantauan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM untuk menjamin agar pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kementerian Hukum dan HAM berjalan sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan, mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, trasnparan, akuntabel, bersih dan bebas dari KKN, serta mewujudkan Good Governance dan Clean Government.
Dasar dilakukannya pengendalian ini adalah Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 33 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM yang bertujuan guna memberikan keyakinan bahwa kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan tolak ukur yang telah ditetapkan secara efektif dan efisien untuk kepentingan organisasi dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik. (ps)