Bogor - Mengemban tugas sebagai Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) tentu tidak mudah perlu adanya pendidikan dan pelatihan khusus dalam pembentukannya, ini merupakan tugas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) dibawah Sub Direktorat PPNS (Subdit PPNS) sebagai lembaga yang mengatur dan mendidiknya.
"Pada Revolusi Industri jilid ke-4 yang semuanya serba digital ini merupakan bagian dari kehidupan sehari-hari, bukan hanya berkomunikasi namun juga dalam mengelola pemerintahan", Kata Direktur Teknologi Informasi Ditjen AHU Santun Maspari Siregar, saat membuka acara Rapat Koordinasi Ditjen AHU dan Kordinator PPNS Kementerian/Lembaga Non Kementerian di Hotel Aston Bogor, senin (2/12/19).
Terobosan baru sangat kita perlukan dalam menghadapi ancaman dari tindak kejahatan yang sebagian besar dari pesatnya pertumbuhan tekonologi informasi, namun kejahatan saat ini bukan hanyak sifatnya konvensional tetapi dunia maya sangat berpengaruh besar, maka perlu adanya keahlian khusus dalam mengungkap pelaku tindak kejahatan.
"Maka sebagai penyidik wajib mendapatkan pelatihan khusus, anggaran, sarana dan prasarana yang memadai, dalam mewujudkan integritas dan profesionalisme sebagai Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS)", Ujar Santun.
Pentingnya legalitas kepada PPNS guna memberikan suatu perlindungan dalam melaksanakan tugas penegakan hukum yang sudah menjadi tugas pentingnya dalam penyidikan.
"Tentunya Ditjen AHU bekerja sama dengan POLRI dalam menaungi kerja PPNS, menurut Undang-Undang pasal 1 ayat 5 PP No. 43 Tahun 2012 Sebagaimana PPNS mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam UU yang menjadi dasar hukumnya", Tutupnya.