Jakarta –Salah salah satu wujud kinerja pemerintah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melaksanakan tugas pokok dan fungsi pembangunan dibidang Hukum dan Hak Asasi Manusia, maka kedepannya kemenkumham akan menyiapkan langkah yang strategis demi mewujudkan kinerja dengan nilai PASTI.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly, menjelasakan seluruh jajarannya telah membuat beberapa strategi dalam menangani permasalahan yang muncul. contohnya dalam lingkup pemasyarakatan. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, terdapat over kapasitas penghuni lembaga pemasyarakatan/rumah tahanan negara sebanyak 139.714 orang (105%).
"Maka Kemenkumham menyiapkan langkah strategis yaitu penataan regulasi, pemberdayaan sumber daya manusia, peningkatan jumlah jabatan fungsional tertentu pembimbing kemasyarakatan, serta penguatan kelembagaan," Kata Yasonna saat mengahdiri Rapat Kerja di Komisi III DPR RI, Kamis (28/11/2019)’.
Selain itu, berperan penting dalam menjaga keamanan dan kedaulatan negara, menjamin kemanfaatan orang asing dan menunjang tetap terpeliharanya stabilitas dan kepentingan nasional, Kemenkumham melalui Direktorat Jenderal Imigrasi juga melakukan pengawasan terhadap orang asing dan izin tinggal sebagaimana mana ketentuan yang di terbitkan.
"Kemenkumham melakukan peningkatan pengawasan terhadap orang asing melalui implementasi quick response (QR) code di Tempat Pemeriksaan Imigrasi, adanya Aplikasi Pengawasan Orang Asing (APOA), dan pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpor)”, Ujar Yasonna.
Dalam berlangsungnya rapat kerja yang dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Mulfachri Harahap, ini tidak lepas membahas hasil pemeriksaan BPK RI terhadap Kemenkumham. BPK RI telah melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Kemenkumham Tahun 2018. Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagaimana predikat ini di capai kemenkumham secara berturut-turut.