BALIKPAPAN - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly mengatakan Presiden Joko Widodo sudah meminta kepada kementerian atau lembaga terkait untuk melakukan penyederhanaan birokrasi guna mempermudah investasi dan mencapai target masuk 40 besar EoDB.
“Berdasarkan data pada Sistem Administrasi Badan Usaha, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) per Oktober 2019, PT yang bergerak di bidang pertambangan berjumlah 86.693” kata Yasonna saat membuka Seminar Sengketa Investasi Bidang Pertambangan di Indonesia dengan tema Investasi Pertambangan : Mengapa Indonesia Digugat? di Balikpapan, Kalimantan Timur (27/11/2019).
Lebih lanjut Yasonna menyampaikan bahwa berdasarkan data Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) realisasi investasi pertambangan masuk 10 besar sektor dengan realisasi investasi tertinggi pada Kuartal II Tahun 2019, yaitu Rp 15,1 Triliun atau 7,5 persen dari realisasi investasi Indonesia.
“Pertambangan memiliki peran penting terhadap investasi di Indonesia oleh karena itu aturan-aturan yang memberikan jaminan keamanan kepada investor yang beritikad baik harus terus menjadi fokus pemerintah” ujarnya.
Dia berharap pemerintah berpacu untuk menyiapkan serangkaian program dalam memudahkan investasi dengan memperkuat koordinasi di antara pemerintah pusat dan daerah, kementerian/ lembaga serta pihak berwenang lainnya terkait perundang-undangan yang berlaku untuk para investor yang menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia agar taat hukum.
“Jika ada investor yang beritikad tidak baik, pemerintah akan memberikan perlawanan secara persisten sebagai deterrent factor”tuturnya.
Persistensi Pemerintah Indonesia tersebut, antara lain dapat dilihat dalam kasus gugatan arbitrase internasional dari Churchill Mining Plc dan Planet Mining Pty Ltd melawan Pemerintah Indonesia di International Centre for Settlement of Investment Disputes (ICSID).
“Kita bersyukur setelah melakukan perlawanan kurang lebih 7 tahun pemerintah Indonesia akhirnya berhasil memenangkan gugatan sehingga dapat menyelamatkan uang negara lebih dari Rp 17 Triliun, bahkan Majelis Tribunal ICSID dalam putusannya juga menetapkan pihak penggugat untuk membayar biaya penggantian perkara sebesar USD 9,4 Juta,” ungkapnya.
Yasonna juga memberikan pesan kepada para stakeholders dalam bidang pertambangan termasuk perusahaan Indonesia yang bekerja sama dengan investor asing harus terus memberikan pemikiran dan saran serta membantu investor asing untuk melakukan hal yang benar sesuai dengan peraturan.
“Ingat bahwa meskipun pemerintah Indonesia memberikan perlindungan dan kemudahan bagi investor namun kami tidak segan-segan memberikan tindakan yang tegas terhadap investor yang beritikad tidak baik dimanapun anda berada” jelasnya.
Sementara itu, Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor memandang Seminar Investasi di Bidang Pertambangan penting oleh karena itu pula dibahas guna keberlangsungan generasi yang akan datang.
“Hal ini nyata dalam kehidupan pertambangan di Kalimantan dimana pihak investor menggugat Pemerintah Republik Indonesia di Forum Arbitrase Internasional, saya kira hal ini cukup menjadi bekal bagi seluruh penyelenggara investasi pertambangan khususnya di Kalimantan Timur dalam melakukan usahanya di Indonesia” terangnya.
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar menambahkan dalam menjalankan investasi di Indonesia hendaknya negara tuan rumah (Host-State) maupun investor mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik nasional maupun internasional dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan menampilkan sisi itikad baik terutama terkait dengan persoalan penyelesaian sengketa yang telah ditentukan dalam klausul kontrak maupun dalam Bilateral Investment Treaty (BIT) guna menghindari proses panjang dan biaya yang besar dalam beracara di forum peradilan internasional.
"Dalam rangka meminimalisir potensi gugatan arbitrase internasional dikemudian hari, persamaan persepsi diantara stakeholders dibidang pertambangan dibutuhkan agar dapat diwujudkan keharmonisan baik dari Pemerintah maupun pelaku usaha" tutupnya.