Tangerang - Upaya klarifikasi terkait Badan Hukum Yayasan dan Perkumpulan yang berbentuk Oraganisasi Masyarakat (Ormas) yang didirikan Oleh Warga Negara Asing (WNA) Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dengan menggandeng Kementerian/Lembaga terkait memberikan suatu tindakan dan sanksi kepada ormas yang didirikan WNA yang melakukan kontribusi yang tidak sesuai dengan ketentuanya.
"Kedepan dalam mengesahkan yayasan dan perkumpulan, ketelitian dalam verifikasi bentuk yayasan Ormas akan di seleksi pada tahap administrasi maupun pendirinya", kata Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga saat membuka acara dalam rapat penjatuhan sanksi ormas berbadan hukum, di hotel santika premiere bintaro, kamis (7/11/19).
Terkait Undang - undang Nomor 17 tahun 2013 yayasan dan perkumpulan ormas terbagi menjadi dua yakni dapat berbadan hukum maupun tidak berbadan hukum. Dengan adanya pelayanan yang berbasis online tentu kecepatan yang berimbas pada layanan membuat sitem verifikasi menjadi kurang signifikan, maka merubah konsep verifikasi yayasan perlu pengawasan sebelum surat keputusan (SK) itu terbit.
"Apabila Ormas yang sudah di sahkan oleh Badan Hukum akan tetapi terdapat masalah di masyarakat, Ditjen AHU bersama tim perizinan badan hukum mengambil langkah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap Yayasan Ormas tersebut", Jelas Daulat.
Sementara itu Kepala Seksi Badan Hukum Sosial Hilda Mulyadin mengatakan terkait adanya konfirmasi yayasan yang didirikan oleh Warga Negara Asing ,ada empat (4) Yayasan yang terjerat masalah dalam Ormas yang didirikannya, tentunya Yayasan tersebut sudah berbadan hukum dan terdaftar di Ditjen AHU, Tindak lanjut nantinya akan diberikan klarifikasi dengan kategori Ormas yang melakukan pelanggaran mulai ringan, sedang dan sampai yang berat, itu semua tergantung masalah pada Yayasan Ormas tersebut.
"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2016 yang memuat Tim Perizinan Ormas Asing (TPOA) telah melakukan kajian sebanyak tiga kali, ini tentunyaa Ditjen AHU sangat berperan penting sebagai lembaga pengesahannya", Ujar Hilda.
Lebih Jauh Hilda menjelaskan, Perlu diketahui setelah adanya analisa dari 206 Yayasan yang melakukan pelanggaran, 135 yayasan yang berdiri sebelum PP 59 tahun 2016 dan 71 yayasan yang berdiri setelah PP 59 tahun 2016. Terkait 71 yayasan yang berdiri setelah PP 59 Tahun 2016 bilamana diklarifikasi ada sebnyak 35 yayasan dengan kategori merah, 7 yayasan berkategori kuning dan sinya Hijau.
"Apabila saat pengesahan para pendiri WNA tidak mencantumkan nomor Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) melainkan hanya pasport maka hal tersebut tidak memenuhi syarat", Ucapnya.
Selain Konfirmasi hukum dilakukan juga konfirmasi non hukum seperti halnya terkait kemanan dan lainnya, konfirmasi yayasan terkait dengan latar belakang, tujuan, SDA dan harta kekayaan yang dimilikinya saat ini serta kegiatan yang telah di rancang kedepannnya.
"Status yayasan tergantung Tim aktualisasi perizinan sebagaimana warna merah untuk dilakukan pencabutan badan hukum, warna kuning untuk dilakukan pengawasan lebih lanjut dan Hijau untuk tetap dapat melakukan kegiatan sebagaimana mestinya", Tutupnya.
Kegiatan Rapat ini di hadiri oleh perwakilan Kementerian Politik Hukum Keamanan, Kementerian Luar Negeri, Badan Intelejen Negara, Sekretariat Negara, Kepolisian, PPATK, Imigrasi sebagai Tim Aktualisasi Perizinan Ormas yang didirikan oleh WNA.