Jakarta - Dalam rangka tindak lanjut aksi penguatan dan pemanfaatan basis data Beneficial Ownership (BO), yang sebelumnya pada tanggal 3 Juli 2019 telah dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman(MOU) dan Perjanjian Kerjasama (PKS) terkait dengan penguatan basis data pemilik manfaat dalam pencegahan tindak pidana korporasi, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) menghadiri pertemuan dan diskusi yang membahas progress pelaksanaan BO dari tiap Kementerian dan Lembaga terkait. Pertemuan yang sangat teknis ini berkaitan dengan Peraturan Presiden No. 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi dan dalam rangka persiapan pecapaian target triwulan ketiga B09.
“Tujuan pertemuan untuk mengetahui sejauh mana progress report pelaksanaan MOU dan PKS penguatan dan pemanfaatan basis data BO” kata Muhammad Isro pimpinan rapat dan juga sebagai perwakilan Stranas Pencegahan Korupsi saat memberikan kata sambutannya.
Dia menambahkan,” hari ini kita juga ingin mendengar apa saja yang sudah dilakukan Ditjen AHU dimana sebagai pihak pertama dan kementerian lain yang menjadi pihak kedua seperti Kementerian Sumber Daya Manusia, Kementerian Pertanian, Kementerian Keuangan, Kementerian Koperasi UKM, Kementerian Agraria dan Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional".
Di pertemuan tersebut juga mengundang Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (BAPPENAS), "disini BAPPENAS memang bukan sebagai pelaksana MOU dan PKS tapi kaitannya dengan prioritas nasional karena BO ini masuk isu dalam prioritas nasional”, jelasnya.
Direktur Direktorat Teknologi Informasi Ditjen AHU Santun Maspari Siregar saat menghadiri undangan diskusi bertempat di Gedung Merah Putih KPK HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta(5/9/2019) mengatakan, “Ditjen AHU sudah melakukan pembangunan aplikasi BO sesuai dengan konsep surat dari Stranas PK, sampai saat ini sudah mencapai 80%”.
“ Tapi yang perlu dirumuskan bersama adalah mengenai bagaimana tata cara integrasi masing masing data yang ada dari kementerian dan lembaga, karena nantinya akan berkaitan dengan akses data, peningkatan kapasitas SDM, web service, pemberian user password. ”, tambahnya.
“Sosialisasi BO juga sudah dilakukan di dua tempat yang berbeda”,tutupnya Santun Siregar.
Dalam pertemuan tersebut mencapai kesepakatan untuk ditindak lanjuti oleh Ditjen AHU, untuk mengundang Kementerian dan Lembaga secara bilateral untuk mendapatkan data dukung B09 yang nantinya kan disampaikan sebelum tanggal 5 Oktober 2019.