JAKARTA – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Pidana kembali melantik 112 Penyidik Pegawai Negeri Sipil ( PPNS) Kementerian Kelautan dan Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perhubungan, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
“Secara de jure dan de facto, sejak pelantikan ini Saudara-Saudara telah resmi menjadi Aparatur Penegak Hukum bidang penyidikan untuk mengawal Peraturan Perundang-Undangan di lingkungan Kementerian, Lembaga atau Badan tempat dimana Saudara-Saudara bertugas”, sambut Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum (Dirjen AHU) Cahyo Rahadian Muzhar saat memberikan pidato Pelantikan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Kantor Ditjen AHU, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (14/3/2019).
Cahyo juga menyebut , pejabat yang telah dilantik PPNS menjadi pilar Penegak Hukum dalam kerangka sistem peradilan pidana, atau criminal justice system bersama Aparatur Penegak Hukum lainnya di lingkungan Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan dan Pemasyarakatan.
“Diberikannya wewenang untuk melaksanakan tugas ini tentu dimaksudkan untuk memudahkan dalam pengungkapan suatu tindak pidana di Kementerian atau Lembaga, mengingat, keterbatasan yang dihadapi oleh Penyidik Kepolisian” , ucapnya.
Cahyo mengingatkan, maraknya transnational crime dan cyber crime PPNS diharapkan tidak lagi dapat melaksanakan tugas penyidikan secara konvensional, karena Industry 4.0 sebagai fase revolusi teknologi telah mengubah cara beraktivitas manusia dalam skala, waktu, ruang kerja, kompleksitas, dan transformasi dari pengalaman hidup sebelumnya.
“PPNS harus aktif dan kreatif mengikuti dinamika, perkembangan dan perubahan teknologi informasi, dan sekaligus modus kejahatan yang mengikutinya dan memastikan jaringan birokrasi digital yang kita miliki selalu aman terjaga dengan baik ,” pintanya.