NTT - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) mensosialiasikan Beneficial Ownership (BO) sebagai tindak lanjut atas penandatangan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama tentang penguatan dan pemanfaatan basis data pemilik manfaat (Beneficial Ownership) oleh Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi dan UKM, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang pada Rabu 3/7/2019 di The Sultan Hotel, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat.
" Ini sebagai wujud komitmen Indonesia dalam melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, pencucian uang dan pendanaan terorisme di Indonesia" kata Sekertaris Direktorat Jenderal(Sesditjen AHU), Danan Purnomo, di Labuan Bajo,NTT, Senin (8/7/19).
Menurutnya, Beneficial Ownership ini juga sebagai langkah Indonesia dalam memenuhi persyaratan untuk menjadi anggota penuh Financial Action Task Force (FATF). Sehingga sangat penting menyampaikan mengenali pemilik manfaat dari korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.
"Ini menunjukkan kesungguhan Indonesia untuk betul-betul menjadi salah satu negara di dunia yang sangat transparan dalam beneficial onwnership," tambahnya.
Dirinya juga meminta semua unsur yang berkepentingan dapat menyampaikan informasi tentang BO sesuai fakta dilapangan sehinggga masyarakat dapat memahami tentang manfaat dari BO.
"Harus terus di update agar tetap sesuai dengan fakta dilapangan" tutupnya.
Sejalan dengan itu. Yenti Ganarsih Guru Besar Tri Sakti yang juga Panitia Seleksi (pansel) KPK mengatakan bahwa, pencucian uang merupakan proses merubah hasil kejahatan, sehingga hasil kejahatan itu nampak seperti hasil dari kegiatan yang sah.
"Asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan oleh pelaku kejahatan pencucian uang" katanya.
Dia juga menyebut korporasi rentan digunakan sebagai tindak pidana korupsi, menurutnya, korporasi mempunyai celah yang cukup luas untuk digunakan sebagai pencucian uang.
"Biasanya korporasi melakukan tindak pidana penyuapkan untuk mendapatkan sesuatu" tambahnya
Dia juga meminta notaris dapat mengetahui proses kejelasan transaksi yang dilakukan dengan penguna jasa, karena notaris dapat digunakan sebagai pintu melakukan kejahatan pencucian uang.
" Jika didapati ada transaksi mencurigakan harus dilaporkan" ujarnya.
Lebih jauh, Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga mengatakan dengan Beneficial Ownership ini dapat diketahui pemilik manfaat yang sebenarnya. Karena Kata Dia, Pemilik manfaat harus memiliki 25% dalam saham dan namanya tercantum dalam dianggaran dasar perseroan.
"Harus jelas dan tercantum dalam akta perseroan atau dokumen sah lainnya, jika terdapat person yang tidak tercantum dalam akta perseroan tetapi mempunyai otoritas penuh mengendalikan pengelolaan perusahaan atau hal lainnya itulah yang sebenarnya dapat diketahui melalui BO. Ungkapnya.
Sementara itu, Isnu Yuana Darmawan yang mewakili PPATK menjelaskan notaris atau advokat berperan penting dalam Beneficial Ownership. Pasalnya, notaris yang bersentuhan langsung dengan pengguna jasa hukum baik pendirian badan hukum perseroan dan transaksi lainnya.
" Transaksi pemilik manfaat harus mengetahui pengguna jasanya sesuai dengan profil pemilik manfaat, sehingga notaris harus melaporkan jika mencurigai adanya transaksi yang tidak wajar"tutupnya