JAKARTA – Dalam rangka rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui kemudaha berinvestasi di Indonesia, pemerintah sudah mengenalkan sistem yang terintegrasi dalam mengurus perizinan kemudahan berusaha yang dikenal dengan Online Single Submission (OSS).
Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Daulat P Silitonga mengatakan dalam pelaksanaan OSS sendiri, Kemenkumham dalam hal ini Ditjen AHU mempunyai tugas pelayanan dalam pendirian badan usaha seperti Perseroan Terbatas (PT) dan ditambah dengan pendirian bada usaha lain yakni CV dan Firma.
“Sudah sejak lama pelayanan Ditjen AHU sudah berbasis online, sehingga tinggal mengintegrasikannya dengan OSS. Saat ini mendirikan PT hanya memakan waktu tujuh menit,” kata Daulat, dalam Seminar Perizinan Berusaha di Era Online Single Submission (OSS), Senin (15/4/2019).
Dalam mendukung OSS, sambung dia, Ditjen AHU juga sudah mempunyai program prioritas nasional yakni dengan mengajukan RUU Badan Usaha. Pada RUU Badan Usaha ada beberapa hal baru yang dimasukkan yakni perizinan elektronik, pendaftaraan CV, firma dan persekutuan perdata.
“RUU Badan Usaha tersebut, merupakan salah satu langkah dalam mendukung OSS. Sehingga semua badan hukum demi kemudahan berusaha bisa menggunakan sistem online,” ujarnya.
Lebih jauh, Daulat menyampaikan dalam mendukung kesuksesaan OSS, Ditjen AHU sudah menyiapkan semuanya mulai dari pelayanan, publikasi dan sosialisasi kepada masyarakat. Sehingga nantinya masyarakat dapat menerima informasi itu dengan baik.
“Kami sudah menyiapkan semua perangkat untuk mendukung dan menginformasikan OSS kepada masyarakat luas,” ungkapnya.