JAKARTA - Untuk menjawab kebutuhan SDM di pemerintahan yang berkompeten, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melaksanakan Pelatihan dan ujian sertifikasi ahli akutansi pemerintahan bagi pegawai kemenkumham. Dengan menghadirkan narasumber dari Ikatan Akuntan Indonesia yang (IAI).
‘’IAI menjadi satu-satunya wadah yang mewakili profesi akuntan Indonesia secara keseluruhan, baik yang berpraktik sebagai akuntan sektor publik, akuntan sektor privat, akuntan pendidik, akuntan publik, akuntan manajemen, akuntan pajak, akuntan forensik, dan lainnya’’ Kata Bambang Rantam Sariwanto, Sekertaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, saat membuka Pelatihan dan ujian sertifikasi ahli akutansi pemerintahan bagi pegawai kemenkumham, di Grand Mercure Harmoni, Jakarta Pusat. Senin (8/4/19).
Bambang, berharap kegiatan ini dapat menambah pengetahuan tentang akutansi pemerintah bagi pegawai dilingkungan Kemenkumham, Dirinya mengungkapkan kegiatan ini adalah bagian dari rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehinga keuangan kemenkumham dapat dikelola secara transparan dan akutabel.
‘’Pengelolaan keuangan harus berkualitas, karena tata kelola keuangan yang baik menjadi hal penting dalam reformasi birokrasi’’ Ujarnya.
Reformasi birokrasi dan tatakelola keuangan,lanjut Bambang. harus didorong dengan rasa loyalitas kepada organisasi. Menurutnya Pemahaman secara global adalah melakukan tatakelola keuangan yang baik sehingga menjadi modal dalam melayani masyarakat
‘’Reformasi birokrasi pemerintah yang bersih, laporan keuangan dan pelayanan publik yang berkualitas,
harus terus menerus dilakukan perbaikan " Ungkapnya.
Lebih Jauh Danan Purnomo, Sekertaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ses Ditjen AHU ) mengatakan IAI adalah organisasi profesi yang menaungi seluruh Akuntan Indonesia. Dia berharap dengan adanya kegiatan ini Pegawai Ditjen AHU dapat merancang standar kompetensi teknis yang akan menjadi instrumen pengukuran kompetensi pengelola keuangan negara dalam rangka pemetaan SDM pengelolaan keuangan negara.
‘’Sertifikasi Ahli Akuntansi Pemerintahan (AAP) dimaksudkan sebagai alat ukur untuk menilai kemampuan/kompetensi peserta dalam menyusun LK Pemerintah, menyusun kebijakan akuntansi keuangan pemerintah, menyusun Laporan Keuangan Prospektif (Anggaran) Pemerintahan’’ tambah Danan.
Sementara itu, Inspektur wilayah (Irwil) IV Inspektur Jenderal Khairudin, penting bagi lembaga dan kementerian untuk memperhatikan Temuan BPK RI Atas Laporan Keuangan Temuan yang dapat berpengaruh terhadap opini.
‘’Inilah tuntutan sehingga kegiatan semacam ini adalah panggilan untuk memenuhi tuntutan, tuntutan public soal transparansi keuangan pemerintah’’ Tutupnya.