SOLO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terus melakukan pembinaan terhadap profesi notaris di seluruh Indonesia. Pembinaan dilakukan demi menjaga profesionalitas Notaris dalam pelaksanaan jabatan dan perilaku notaris.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengatakan jika dilihat dari definis pembinaan merupakan suatu usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara berdaya dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang lebih baik. Sedangkan pengawasan merupakan proses dalam menetapkan ukuran kinerja dan pengambilan tindakan yang dapat mendukung pencapaian hasil yang diharapkan sesuai yang telah ditetapkan.
“Ini artinya pembinaan dilakukan untuk meningkatkan daya dan hasil yang lebih baik, sudah tentu dalam hal ini adalah peningkatan pelaksanaan jabatan Notaris. Sedangkan pengawasan merupakan pengambilan tindakan yang dapat mendukung hasil,” kata Bambang, saat membuka workshop Pembinaan dan Pengawasan Notaris di Wilayah Jawa tengah, di Solo, Jawa Tengah, Jumat (1/3/2019).
Dia menjelaskan pembinaan kepada notaris sendiri dilakukan oleh Majelis Pengawas, sementara pengawasan atas notaris merupakan pendelegasian Menkumham kepada Majelis Pengawas. Baik pembinaan dan pengawasan perlu dilakukan karena jabatan notaris rentan melakukan pelanggaran dalam melaksanakan tugasnya seperti yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Jabatan Notaris.
“Apabila notaris dapat menghayati nilai-nilai yang terkandung dalan UU Jabatan Notaris, kemudian mengimplemtasikannya dalam pelaksanaan jabatan notaris. Niscaya, sumpah, kewenangan, kewajiban dan larangan jabatan notaris langgar. Karena dalam UU Jabatan Notaris telah diatur secara jelas dan rinci pelaksanaan jabatan notaris tersebut,” ujarnya.
Bambang menuturkan notaris merupakan jabatan kepercayaan yang diberikan masyarakat yang membutuhkan pembuatan akta otentik. Peran notaris menjadi sangat penting dalam pembuatan akta autentik sebagai alat bukti terkuat dan terpenuh dalam setiap hubungan hukum dalam kehidupan masyarakat antara lain mencakup hubungan bisnis, kegiatan di bidang perbankan, pertanahan, kegiatan sosial, dan lain-lain.
Karena meningkatnya kebutuhan masyarakat akan jasa notaris, sambung dia, maka Majelis Pengawas harus berperan sebagai lembaga pengawas yang independen dan profesional dalam melakukan pembinaan dan pengawasan.
“Majelis Pengawas harus menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan kewenangan masing-masing secara berjenjang. Majelis Pengawas Daerah (MPD) sebagai garda terdepan yang berperan sebagai ujung tombak dalam menerima dan memeriksa pengaduan masyarakat terhadap dugaan pelanggaran perilaku dan pelaksanaan jabatan notaris,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bambang mengungkapkan secara payung hukum keberadaan Majelis Pengawas Notaris merupakan perintah UU Jabatan Notaris dimana memiliki kewenangan dan kewajiban untuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap notaris.
“Sehingga menjadi penting Penguatan kelembagaan Majelis Pengawas, dengan memasukan temuan sebagai kewenangan majelis untuk memeriksanya serta melakukan investigasi terhadap proses pemeriksaan lebih lanjut kelapangan, sampai dengan eksekusi putusan majelis,” kata dia.
Sementara itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Sesditjen AHU) Danan Purnomo menjelaskan era globalisasi dan perkembangan teknologi telah mengubah tatanan kehidupan masyarakat dalam berbagai aspek kehidupan. Dalam menghadapi perkembangan perekonomian global yang semakin kompleks, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Kebijakan terkait Ease of Doing Business (EODB) di Indonesia, hal tersebut kedepan akan mengakibatkan kebutuhan masyarakat terhadap notaris sangat besar.
“Masyarakat tentu saja mempunyai harapan agar pelayanan hukum yang diberikan oleh notaris dapat benar-benar menjamin kepastian hukum serta memiliki nilai dan bobot yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut menimbulkan konsekuensi bagi pemerintah untuk dapat mewujudkan harapan tersebut melalui peningkatan pembinaan dan pengawasan tugas serta fungsi notaris,” kata dia.
Dia menuturkan Kemenkumham dengan Ditjen AHU sendiri, dalam meningkatkan pengawasan terhadap para notaris sudah membentuk tim investigasi notaris. Tim ini bekerja dalam menangani permasalahan notaris serta pengaduan masyarakat yang hasilnya akan disampaikan secara berkala kepada Menkumham melalui Dirjen AHU.
Tim Investigasi ini, kata dia, terbentuk karena banyaknya pengaduan oknum notaris nakal. Atas dasar hal tersebut, pada tahun 2018 dibentuklah tim investigasi pusat berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M-HH-01.AH.02.07 Tahun 2018 serta tim investigasi wilayah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-03.UM.01.01 Tahun 2018.
“Tim investigasi ini juga dibentuk guna membantu kelancaran tugas dan fungsi Majelis Pengawas Notaris dalam meningkatkan pembinaan serta pengawasan terhadap notaris,” tutupnya.