BANDUNG - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) berencana membentuk Tim Investigasi Notaris untuk mengawasi notaris yang berada di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan dalam rangka membantu tugas dan fungsi Majelsi Pengawas Notaris (MPN).
Ketua Majelis Pengawas Daerah (MPD) Kabupaten Bandung Barat, Anna Yulianti mengatakan rencana pembentukan tim investigasi notaris salah satu tujuannya membantu tugas dan fungsi MPN. Namun, dalam MPN sudah terdiri dari 3 unsur yakni unsur notaris, akademik dan pemerintah yang bertugas mengawasi para notaris.
"Adanya tim investigasi akan menimbulkan tumpang tindih dengan Undang-Undang (UU) No 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris. Selain itu, tugas dan fungsi tim investigasi juga tumpang tindih dengan alur pemeriksaan dari MPD hingga ke Majelis Pengawas Wilayah (MPW) notaris," kata Anna, saat audensi MPW Jawa Barat dengan Direkrorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), di Bandung, Jawa Barat, Rabu (6/2/2018).
Wakabid Pelatihan Pengwil Ikatan Notaris Indonesia (INI) ini menjelaskan pihak Kemenkumham sebaiknya meninjau ulang pembentukan Tim Investigasi Notaris karena payung hukumnya bertentangan dengan UU Jabatan Notaris. Selain itu, Kemenkumham sebaiknya memberikan penguatan kepada tugas dan wewenang MPD, karena selama ini banyak sekali masalah yang dihadapi MPD di lapangan saat melakukan pemeriksaan terhadap notaris.
"Beberapa masalah MPD keterbatasan tenaga dalam melakukan pemeriksaan, perbandingan jumlah MPD dan notaris yang tidak sesuai, penyimpanan protokol dan notaris, serta kantor. Keempat masalah itu bersumber dari kurangnya dana," ujarnya.
Beberapa permasalahan yang dihadapi MPD itu, sambung dia, bisa diatasi dengan penambahan jumlah MPD untuk daerah tertentu yang jumlah notarisnya lebih dari 100 orang, laporan notaris dengan e-Report dan fasilitasi penyedian kantor sekretaris MPD untuk penyimpanan protokol, sidang pemeriksaan notaris serta pergantian MPD.
"Kesimpulannya Kemenkumham harus mengambil tindakan seperti penguatan MPD dengan rapat koordinasi dan evaluasi secara berkala, diberikan anggaran untuk MPD terkait kantor sekretariat dan dana untuk sidang," jelasnya.