DEPOK - Pembangunan ekonomi sebagai bagian dari pembangunan nasional, merupakan salah satu upaya untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Dalam rangka memelihara dan meneruskan pembanguan yang berkesinambungan, para pelaku pembangunan baik pemerintah maupun masyarakat, baik perseorangan maupun badan hukum, memerlukan dana yang besar.
‘’Seiring dengan meningkatnya kegiatan pembangunan, meningkat pula kebutuhan terhadap pendanaan yang sebagian besar dana yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tersebut yang diperoleh melalui kegiatan pinjam-meminjam dari dan oleh pihak yang mengeluarkan dan membutuhkan dana’’ Kata Direktur Perdata Daulat Pandapotan Silitonga, saat membuka acara Penyusunan Naskah Akademik Perubahan Rancangan Undang – Undang (RUU) Jaminan Fidusia di “The Margo City” Hotel, Depok Jawa Barat. Selasa (17/12/18).
Daulat mengatakan Perubahan Undang-undang Jaminan Fidusia Dalam Rangka Mendorong Iklim Usaha di Indonesia menjadi hal yang sangat penting, melalui Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Direktorat Perdata yang terus berupaya menyelesaikan penyusunan Naskah Akademik Perubahan Rancangan Undang – Undang (RUU) Jaminan Fidusia. Dia mengungkapkan bahwa, perkreditan mempunyai arti penting dalam berbagai aspek pembangunan meliputi bidang produksi baik pertanian, perikanan, perkebunan, kehutanan ataupun produksi bidang industri, investasi, perdagangan, eksport import dan sebagainya.
‘’Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga’’ Ungkap Daulat.
Kredit yang diberikan oleh kreditor kata Dia, tentunya mengharuskan kreditor merasa aman. Maka untuk menjamin keamanan pelunasan piutang tersebut diperlukannya alat pengaman bagi kreditor. Salah satu bentuk pengaman kredit yang paling mendasar dalam pemberian fasilitas kredit antara lain adalah objek jaminan disamping kemampuan seorang debitor.
‘’Fidusia itu adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan pemilik benda’’ tambahnya.Laju pertumbuhan ekonomi dan kemudahan berusaha di Indonesia, dalam hal penguatan usaha mikro kecil menengah yang bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap prosedur dan tata cara di dalam pendaftaran fidusia yang dilandasi adanya ketulusan dalam mengakses pelayanan fidusia untuk publik.
‘’Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena dengan diadakannya Seminar Nasional Penyusunan Kabijakan Naskah Akademik Perubahan RUU Jaminan Fidusia yang merupakan diskusi hukum bersama pemangku kepentingan, pelaku bisnis dan masyarakat,’’ Tutup Daulat.