Bogor - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum menindaklanjuti Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI Nomor: SEK-02.UM.03.08 Tahun 2018 tanggal 22 Oktober 2018 Tentang Mekanisme dan Syarat Permohonan Izin Perjalanan Dinas Luar Negeri di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM RI. Mengingat banyaknya Perjalanan Dinas Luar negeri (PDLN) yang dilakukan oleh pimpinan dan pegawai di lingkungan Ditjen AHU dalam menghadiri undangan sidang, seminar, simposium, studi banding, pameran dan perjalanan dinas luar negeri lainnya, yang mana perjalanan dinas tersebut secara langsung bermanfaat dalam mendukung program kerja pemerintah.
Namun perlu diingatkan kembali bahwa perjalan dinas tersebut tentunya membawa kosekuensi pertanggungjawaban keuangan maupun administrasinya setelah melakukan perjalanan dinas tersebut. Sekretaris Direktorat Jenderal AHU Bapak Danan Purnomo memberikan arahan agar Mekanisme Perjalanan Dinas Luar Negeri harus dilakukan dengan benar dan terencana. "Jangan berangkat dinas dulu baru mengurus perijinannya, karena prosedurnya Izin dulu baru berangkat" Jelas Danan.
Izin PDLN ini dilakukan dengan sangat selektif, diutamakan kepentingan prioritas yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam jumlah yang sangat terbatas, serta mengacu pada prinsip kewajaran, kesesuaian dengan tugas dan fungsi, efisiensi, efektivitas, objektivitas, terencana dan bermanfaat, melalui On-Line Aplikasi SIMPEL Kementerian Sekretariat Negara dan Aplikasi Exit Permit Kementerian Luar Negeri. "Jadi kedepannya prioritaskan sesuai dengan keperluannya, jangan karena ini anggaran Direktoratnya jadi pegawai Direktorat tersebut banyak yang dilibatkan dalam perjalanan Dinas Luar Negeri" Lanjut Danan.
Selain itu dalam mekanisme perizinan luar negeri ini seluruh pejabat Kemenkumham harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Sekretariat Jenderal Kemenkumham dari surat penugasan dan usulan penugasannya lalu ke Sekretariat Negara untuk mendapatkan Surat Persetujuan kemudian ke Kemlu dalam pengurusan Passpor Dinas, Exit Permit dan Rekomendasi Visa. Dalam pengurusannya paling lambat satu minggu sebelum keberangkatan. "Pengurusan Izin perjalanan dinas luar negeri ini harus jauh-jauh hari persiapannya dan terencana kegiatannya, karena dokumen dan administrasinya harus dilengkapi" kata Danan. "Saya harap peserta mematuhi dan melaksanakan Surat Edaran ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan oleh Kementerian Sekretariat Negara dan Kementerian Luar Negeri guna terwujudnya tertib administrasi pada perjalanan dinas luar negeri" Tutupnya.
*(van)