TANGERANG - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU ) terus berupaya memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Standar pelayanan merupakan tolok ukur yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan pelayanan dan acuan penilaian kualitas pelayanan sebagai kewajiban dan janji penyelenggara pemerintahan kepada masyarakat dalam rangka pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur;
" Penyusunan Standar Pelayanan harus berdasarkan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan" kata Sesditjen AHU Danan Purnomo di Tanggerang. Kamis (8/18).
Dalam acara itu Danan mengajak ASN Ditjen AHU untuk menyelesaikan Standar Pelayanan Ditjen AHU Tahun 2018, serta menyelesaikan Standar Operasional Prosedur (SOP) Prioritas yang menjadi arahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly.
" Menkumham menginginkan akses data pada Kementerian Hukum dan HAM (Kenemkumham) dapat dilakukan secara real time melalui Pusat Data dan Informasi Sekretariat Jenderal Kemenkumham" ujar Danan.
Lebih jauh Danan menambahkan bahwa SOP dan SP merupakan salah satu komponen penilaian Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK)/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Hal itu kata Danan menjadi motivasi tersendiri bagi Ditjen AHU untuk mendapatkan predikat WBK/WBBM yang dianggap bergengsi bagi kementerian dan lembaga pemerintah.
" Ditjen AHU sudah dievaluasi oleh Kementerian Pendayagunaan Apartur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemungkinan besar, jika tidak ada halangan, akan diberikan predikat Wilayah Bebas dari Korupsi di Tahun 2018." Tandas Danan.
Hal tersebut disebut Danan sebagai prestasi bagi pelayanan yang dilakukan oleh Ditjen AHU selama ini. Terkait predikat Danan menambahkan bahwa yang terpenting adalah dapat mempertahankan dan meningkatkan predikat tersebut menjadi Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
" Kita berharap Update dan Standar Pelayanan dapat memberikan kejelasan dan manfaat yang sebesar-besarnya pada masyarakat pengguna layanan" ucap Danan.
Doa juga menyatakanterdapat 97 (Sembilan puluh tujuh) layanan Direktorat Jenderal AHU yang terdiri dari layanan di bidang Keperdataan, Pidana, Otoritas Pusat dan Hukum Internasional, Ketatanegaraan, dan layanan administratif seperti layanan pengaduan dan pengembalian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
" Keseluruhan layanan tersebut harus terstandarisasi dan dapat dilaksanakan secara konsisten" ujar Danan.
Dirinya juga berujar bahwa setelah Standar Pelayanan ini ditetapkan, seluruh penyelenggara layanan dapat melaksanakannya secara konsisten.
"Konsistensi inilah yang menjadi kunci agar layanan kita dapat selalu disukai masyarakat" tutup Danan.
Sementara itu Kepala bagian Pelaporan Fredy Hendrata berharap dalam penyusunan Standar pelayanan masyarakat dapat mengetahui dan yang terpenting terlibat dalam penyusunan standar pelayanan sesuai amanat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pedoman Standar Pelayanan.
" pada kesempatan ini kami mengundang perwakilan unsur masyarakat terdiri dari perwakilan Bank Negara Indonesia; perwakilan PT. Federal Group Finance; Perwakilan PPNS Direktorat Jenderal Imigrasi; Perwakilan PPNS Direktorat Jenderal Imigrasi; perwakilan akademisi dan Perwakilan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI)" tutup Freddy.
*(Iin)