Jakarta - Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melalui Direktorat Pidana kembali melantik dan mengambil sumpah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) merupakan pejabat pegawai yang sudah di pilih dan tentunya bedasarkan Undang-Undang mempunyai kewenangan untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukum spesifiknya masing-masing” kata Direktur Pidana Salahudin sesaat setelah melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah PPPNS, di Ballroom Lt.6 Ditjen AHU, Jl. HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/10/18)
Salahudin juga berpesan bagi para pegawai yang sudah di lantik agar menjalankan tugas dan fungsinya sebagai penyidik yang tegas dan profesional bedasarkan Undang-undang yang berlaku. Dia juga menambahkan bagi Pejabat PPNS yang diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Direktur Pidana Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, serta diawasi dan dibina oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS, dan bertanggung jawab kepada Pimpinan Kementerian/Lembaga/Daerah tempat Pegawai Negeri Sipil.
“Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang sudah dilantik dan diambil sumpah sebagai Pejabat PPNS agar dapat menjalankan tugas sebagai penyidik bedasarkan Undang-undang yang berlaku di spesifiknya masing-masing secara profesional” tambahnya.
Bagi Pejabat PPNS sambung Dia menegaskan bahwa Penyidik Pegwai Negeri Sipil (PPNS) harus mempunyai keberanian dan keseriusan dalam menjalankan tugas sebagai penegakan hukum. Dia juga menginginkan PPNS dapat bekerjasama dan menjalin komunikasi dengan baik antar penyidik dan pengawas atau pihak-pihak lain yang berkaitan dengan fungsi dan tugas PPNS.
"Sesudah dilantiknya saudara sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) agar dapat membantu meyelesaikan masalah yang terkait dengan PNS di masing-masing lembaga dan instansi sesuai dengan Undang-undang “ tutup Salahudin.