Yogyakarta – Dalam rangka mewujudkan Penataan Dokumentasi dan Informasi Hukum dalam sebuah Single Portal yang terintegrasi serta melakukan pengintegrasian data ke dalam data base nasional sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden RI Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) bekerja sama pula dengan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan didukung oleh Asia-Pasific Economic Cooperation (APEC) selenggarakan “Capacity Building for Managing Single Online Portal for Regulatory Information.”
‘’Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan bimbingan teknis bagi anggota Jaringan Data dan Informasi Hukum (JDIH) dalam rangka integrasi website anggota JDIH ke dalam website JDIH Nasional (JDIHN), dan pembangunan database nasional dokumentasi dan informasi hukum’’ kata Kepala Pusat Dokumentasi dan Jaringan Informasi Hukum, Yasmon saat membuka acara Capacity Building for Managing Single Online Portal for Regulatory Information Tahun 2018, di Yogyakarta, Senin (15 /10/ 2018).
Yasmon menambahkan bahwa agenda penataan regulasi pembangunan basis data nasional peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum sebagai salah satu prioritas nasional tahun 2018, saat ini perlu segera me-review mengingat perkembangan penyelenggaraan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
“Dalam kurun waktu kurang lebih 6 tahun, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan, dapat dikatakan bahwa penyelenggaraan JDIHN belum berjalan optimal sebagaimana diharapkan.’’ Ungkapnya.
Dia juga menyampaikan bahwa salah satu hal yang sangat penting untuk diselesaikan adalah membangun sebuah basis data nasional peraturan perundang-undangan atau dokumen hukum yang terintegrasi.
‘’Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pemerintah RI yang sedang melakukan Reformasi Hukum tahap kedua dengan salah satu agenda pentingnya yaitu Penataan Regulasi’’ ucapnya
Yasmon sebut fakta bahwa saat ini terjadi kondisi yang disebut hyper-regulated yaitu terlalu banyaknya peraturan perundang-undangan, yang mungkin overlapping dan inconsistent antara yang satu dengan yang lainnya, tidak efektif, dan menimbulkan banyak masalah dalam pelaksanaannya karena sampai saat ini masih banyak instansi yang belum memiliki pengelola JDIH terutama pada Sekretariat Dewan baik di tingkat provinsi, kabupaten dan kota, serta pada perguruan tinggi.
‘’Mungkin akan terjadi tumpang tindih atau overlapping dan inconsistent antara yang satu dengan yang lainnya, tidak efektif, dan menimbulkan banyak masalah dalam pelaksanaannya’’tutupnya.
*(zel)