BOGOR - Dengan adanya pembahasan Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) melalui Direktorat Perdata melakukan pembentukan Peraturan Menteri (Permen) tentang pelayanan di bidang hukum yayasan, perseroan dan perkumpulan. Direktur Perdata Daulat Pandapotan Slitonga mengungkapkan di Permen ini merupakan , salinan penerimaan pemberitahuan dan tata cara pemakaian nama dalam pendaftaran badan hukum perkumpulan sehingga perlu adanya peraturan yang matang, guna meningkatkan pelayanan di bidang hukum pada Ditjen AHU.
“Permenkumham ini merupakan pendelegasian dari Undang-Undang terkait tata cara pendaftaran Badan Hukum menekan permasalahan di bidang hukum, di Hotel Salak Bogor, Jawa Barat, Kamis 11/10/18.
Permenkumham kata Dia diharapkan dapat mengakomodir kebutuhan pelayanan di bidang hukum terhadap kepentingan masyarakat dan menjadi regulasi yang ada pada Direktorat Perdata,” Ini merupakan salah satu cara peningkatan pelayanan di dalam bidang hukum malalui Biro perencanaan Sekretariat Jenderal dan didukung oleh Direktorat Teknologi Informasi,” Tambah Daulat.
Sementera Itu Direktur Perancang Undang - Undangan Direktorat Jenderal Peraturan Perundang - Undangan (Ditjen PP) yang di wakili oleh Alexander Palvi menjelaskan bahwa Ditjen AHU merupakan Unit Utama pertama yang melakuan pelayanan di bidang hukum hal tersebut masuk dalam barometer di K/L dalam pelayanan langsung terhadap masyarakat. “Guna meningkatkan pelayanan yang baik maka Ditjen AHU harus mengembangkan sitem yang sudah terlaksana di dalamnya karena semua sorot pandang masyarakat diluar melihat Ditjen AHU terutama pada pelayanannya di bidang hukum.” Ujar Alexander.
Menurutnya Pada tahun 2019 Ditjen AHU harus membuat Permen terkait dengan turunan dari PP dan Online Singel Submission (OSS), karena output Permenkumham menjadi sorotan masyarakat sepeti dari Ditjen Imigrasi dan Ditjen AHU.
Pihaknya meminta pemermenkumham Pasal 23 Tahun 2018 di dalam penyusunannya harus dilakukan dengan cara harmonisasi, maka Permenkumham tersebut harus dilakukan penyelerasan seprti halnya dengan cara harmonisasi. “Diluar tugas dan fungsi untuk menentukan harmonisasi Permen yang ada di Indonesia pada tahun yang akan dating.
Sarno Wijaya Direktur Teknologi Informasi menambahkan di dalam Permenkumham yang terkait badan hukum, yayasan dan perkumpulan dapat di lanjutkan dan dikembangkan karena sitem yang sudah di bangun menggunakan dukungan Teknologi Informasi (TI) menjadi sebuah sinergitas dan subtansi yang bisa diterjemahkan menjadi aplikasi. “Regulasi yang di susun tidak hanya dari aspek subtansi tetapi mempertimbangkan prosedur-prosedur yang diaplikasikan secara operasional.” Ucap Sarno
“Di dalam rumusan regulasi sambung Sarno, harus melibatkan Direktorat Teknologi Informasi untuk mengetahui sejak awal muatan dan keinginan yang diharapkan agar pembangunan sistem yg sudah ada nantinya dapat terwujud proses kerja yang kuat, Ini menjadi proses bisnis dan menjadi dasar pembangunan sebuah sistem yang akan menjadi acuan yang dapat dioperasionalkan”. Tutup Sarno.